Kementerian Perindustrian menerbitkan Permenperin No. 17 Tahun 2025 yang menetapkan pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) 76:2025 untuk Tali Kawat Baja dan SNI 727:2025 untuk Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan pengguna, serta meningkatkan daya saing industri tali kawat baja nasional.
Kenapa SNI Tali Kawat Baja Diberlakukan Secara Wajib?
Permenperin No. 17 Tahun 2025 menggantikan regulasi sebelumnya (Permenperin No. 45/M-IND/PER/4/2011 dan No. 45/M-IND/PER/2/2012), karena sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi dan kebijakan standardisasi terbaru. Kini, standar SNI yang baru diberlakukan wajib bagi produk tali kawat baja dan tali kawat baja untuk sektor minyak dan gas bumi, baik produksi dalam negeri maupun impor.
Pemberlakuan SNI ini mencakup produk tali kawat baja yang digunakan pada sektor pertambangan, konstruksi, alat angkat-angkut, serta industri migas, dan berlaku atas semua barang yang beredar di wilayah Republik Indonesia.
Apa yang Harus Dilakukan Pelaku Industri?
Produsen dan importir tali kawat baja wajib:
-
Memastikan produk memenuhi SNI 76:2025 dan SNI 727:2025.
-
Mengikuti Sistem Sertifikasi Produk Tipe 5.
-
Melaksanakan audit proses produksi & sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
-
Melakukan pengujian mutu produk di laboratorium terakreditasi.
-
Mendapatkan Sertifikat SNI dan SPPT SNI sebelum mendistribusikan produk.
-
Mencantumkan Tanda SNI dan tanda elektronik pada produk.
Pelaku industri yang tidak mematuhi regulasi ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan sertifikat.
Bagaimana Skema Sertifikasi Tali Kawat Baja Dilakukan?
Skema sertifikasi sesuai Lampiran Permenperin No. 17 Tahun 2025 dilakukan sebagai berikut:
-
Audit sistem manajemen mutu (ISO 9001:2015) oleh LSPro terakreditasi.
-
Pengujian mutu produk di laboratorium uji terakreditasi KAN.
-
Validasi proses penilaian kesesuaian oleh Kementerian Perindustrian.
-
Penerbitan Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
-
Surveilen tahunan untuk menjaga konsistensi mutu.
-
Pengajuan melalui SIINas dengan dokumen lengkap (termasuk sertifikat merek, diagram proses, daftar fasilitas, uji tarik & uji puntir, dsb).
Permohonan dapat dilakukan oleh perusahaan dalam negeri maupun produsen luar negeri melalui perwakilan resmi yang ditunjuk.
Untuk memahami seluruh detail regulasi, pengajuan, dan skema sertifikasi, silakan unduh dokumen resmi berikut:
Permenperin No. 17 Tahun 2025 Tali Kawat Baja
Solusi Sertifikasi dan Pengujian dari Balai Besar Logam dan Mesin
Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM) siap mendukung industri dalam implementasi SNI wajib ini. Kami menyediakan layanan pengujian dan sertifikasi tali kawat baja dan tali kawat baja migas dengan laboratorium terakreditasi dan tenaga ahli berpengalaman.
📞 Hubungi Customer Service kami di 0812-8288-2917. untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut mengenai layanan uji dan sertifikasi Tali Kawat Baja.
Anda dapat mengunjungi halaman layanan kami pada tautan berikut :