Wajib SNI 2547:2024, Meter Air Kini Harus Bersertifikat Berdasarkan Permenperin No 18 Tahun 2025

SNI Meter Air Wajib

Kementerian Perindustrian resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 18 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2547:2024 untuk Meter Air secara Wajib. Regulasi ini merupakan upaya strategis dalam menjamin kualitas, keselamatan, dan keandalan meter air di Indonesia, serta meningkatkan daya saing industri nasional.

Mengapa SNI Meter Air Diberlakukan Secara Wajib?

Permenperin No. 18 Tahun 2025 diterbitkan sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Permenperin No. 122/M-IND/PER/11/2010 dan No. 07/M-IND/PER/1/2012, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri. Kini, SNI 2547:2024 menjadi standar teknis acuan wajib yang mencakup aspek mutu, keamanan, serta perlindungan konsumen dalam penggunaan meter air rumah tangga dan industri.

Dengan pemberlakuan ini, produsen dan importir meter air wajib memenuhi ketentuan teknis dan sertifikasi sesuai standar nasional, sebagai bentuk jaminan bahwa produk yang beredar di pasar telah melalui proses pengujian dan verifikasi yang ketat.

Apa yang Harus Dilakukan Pelaku Industri?

Pelaku industri wajib:

  • Menerapkan SNI 2547:2024 dalam proses produksi.

  • Mengikuti Skema Sertifikasi Produk Tipe 5 yang mencakup audit mutu, pengujian laboratorium, dan pengawasan berkala.

  • Menggunakan meter air yang telah memenuhi spesifikasi teknis, seperti perlindungan IP68, keakuratan pengukuran, serta ketahanan terhadap kondisi lingkungan.

  • Menyertakan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) pada produk yang dipasarkan.

Bagaimana Proses Sertifikasi Meter Air Dilakukan?

Proses sertifikasi mengikuti Skema Sertifikasi Produk Tipe 5, yang mencakup:

  1. Audit Sistem Mutu Produsen oleh LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) terakreditasi.

  2. Pengambilan Sampel Produk secara acak dari produksi massal.

  3. Uji Produk di laboratorium pengujian yang terakreditasi sesuai SNI 2547:2024.

  4. Penerbitan SPPT SNI jika seluruh syarat terpenuhi.

  5. Surveilans Berkala untuk menjamin konsistensi mutu produk secara berkelanjutan.

  6. Pemrograman dan Verifikasi Produk sesuai SOP teknis dalam regulasi.

Informasi selengkapnya tentang isi regulasi dan ketentuan teknis dapat diakses melalui dokumen resmi berikut :

Permenperin No. 18 Tahun 2025 SNI Meter Air

Permenperin No. 18 Tahun 2025 tentang Meter Air 

Solusi Sertifikasi dan Pengujian Meter Air dari Balai Besar Logam dan Mesin

Sebagai bagian dari komitmen mendukung penerapan standar nasional, Balai Besar Logam dan Mesin menyediakan layanan pengujian dan sertifikasi meter air sesuai SNI 2547:2024. Kami memiliki laboratorium terakreditasi dan LSPro berpengalaman untuk membantu pelaku industri memenuhi ketentuan teknis dan memperoleh SPPT SNI.

Hubungi Customer Service kami di 0812-8288-2917. untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut mengenai layanan uji dan sertifikasi meter air Anda.

Anda dapat mengunjungi halaman layanan kami pada tautan berikut :

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *