Mengapa Industri Hijau adalah Masa Depan? Manfaat dan Implementasinya

Artikel Sertifikasi Industri Hijau

Pendahuluan

Industri saat ini menghadapi tantangan besar terkait ketergantungan pada bahan bakar fosil, yang berkontribusi signifikan terhadap emisi karbon dan limbah industri.

Menurut laporan Indonesia Energy Transition Outlook 2024 (IESR), sekitar 90,4% pasokan energi domestik Indonesia masih berasal dari bahan bakar fosil.

Read More

Kondisi ini tidak hanya memperburuk perubahan iklim tetapi juga meningkatkan tekanan regulasi bagi industri yang belum beralih ke praktik ramah lingkungan.

Jika dibandingkan dengan negara lain yang sudah lebih maju dalam penerapan industri hijau, Indonesia masih memiliki kesenjangan yang signifikan.

Sementara itu, di Indonesia, hingga tahun 2024, baru 37 sertifikasi industri hijau yang telah diterbitkan oleh pemerintah, dengan total penerbitan standar industri hijau mencapai 133 sertifikat dari 74 perusahaan industri [validnews.id,2024]

Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak industri yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip industri hijau.

Untuk mengatasi kesenjangan ini, Indonesia telah menerapkan  kebijakan guna mendorong industri hijau. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian menegaskan pentingnya efisiensi energi dan pengurangan dampak lingkungan dalam sektor industri. Meski demikian, tantangan masih ada dalam hal adopsi di lapangan.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, menegaskan bahwa penerapan industri hijau membawa banyak manfaat. Efisiensi energi dan air, pengurangan biaya operasional, konservasi sumber daya, serta dampak lingkungan yang lebih rendah adalah beberapa di antaranya.

Dengan dukungan regulasi yang ada dan tantangan yang masih dihadapi, industri harus segera mengambil langkah nyata. Bertransformasi ke industri hijau bukan sekadar tren, melainkan strategi penting untuk daya saing dan keberlanjutan bisnis di masa depan.

Fakta Industri Hijau di Indonesia
Fakta Industri Hijau di Indonesia

Tantangan dan Solusi Menuju Industri Hijau: Peran Sertifikasi Hijau dalam Transformasi Berkelanjutan

Meskipun konsep industri hijau menjanjikan banyak keuntungan, pelaksanaannya tidak selalu mudah. Beberapa tantangan utama yang dihadapi industri dalam menerapkan praktik ramah lingkungan meliputi:

  1. Biaya Investasi Awal yang Tinggi

    • Teknologi ramah lingkungan sering kali membutuhkan investasi besar dalam peralatan dan sistem baru.
    • Namun, solusi seperti sertifikasi industri hijau dapat membantu perusahaan mendapatkan akses ke insentif pajak dan pendanaan hijau.
  2. Kurangnya Pemahaman dan Sumber Daya

    • Banyak perusahaan belum memahami sepenuhnya standar dan regulasi industri hijau.
    • Dengan adanya sertifikasi industri hijau, industri bisa mendapatkan pendampingan dalam menerapkan standar keberlanjutan secara efektif.
  3. Tekanan Regulasi dan Kepatuhan

    • Pemerintah terus memperketat regulasi terkait emisi karbon dan pengelolaan limbah industri.
    • Dengan sertifikasi industri ini, perusahaan dapat lebih mudah memenuhi persyaratan regulasi tanpa risiko sanksi.

Selain tantangan tersebut, perbandingan antara Indonesia dan negara lain dalam penerapan industri hijau menunjukkan perlunya percepatan implementasi. Di Eropa, misalnya, berbagai skema insentif dan kemitraan antara pemerintah dan industri telah mempercepat transisi ke manufaktur hijau, sedangkan di Indonesia masih banyak kendala dalam akses insentif serta kurangnya pemahaman industri terhadap manfaat jangka panjang dari efisiensi energi.

Manfaat Sertifikasi Industri Hijau
Manfaat Sertifikasi Industri Hijau

Dimana Melakukan Sertifikasi Industri Hijau ?

Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Balai Besar Logam dan Mesin (LSIH BBLM)

LSIH BBLM adalah lembaga yang berwenang untuk melakukan sertifikasi industri hijau. Kami berkomitmen untuk mendukung industri dalam menerapkan praktik ramah lingkungan dan memenuhi standar keberlanjutan yang ditetapkan.

Ruang Lingkup LSIH BBLM

Dalam upaya mendukung industri yang berkelanjutan, LSIH BBLM menawarkan berbagai standar sertifikasi untuk memastikan bahwa produk dan proses industri memenuhi kriteria ramah lingkungan. Ruang lingkup layanan kami mencakup berbagai sektor industri, seperti:

  1. Industri Suku Cadang dan Aksesoris Kendaraan

    • Standar  untuk Suku Cadang dan Aksesoris Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih – Silencer  (SIH 29300.2:2020)
  1. Industri Baja

    1. Standar untuk Baja Lembaran Lapis (SIH 24102.2:2023)
    2. Standar untuk Billet (SIH 24101.02:2024)
    3. Standar untuk Bloom (SIH 24101.03:2024)
    4. Standar untuk Beam Blank (SIH 24101.04:2024)
    5. Standar untuk Baja Profil H-Beam (SIH 24102.06:2024)
    6. Standar untuk Baja Profil Wide Flange-Beam (SIH 24102.07:2024)
    7. Standar untuk Baja Profil Siku (SIH 24102.08:2024)
    8. Standar untuk Baja Profil Kanal U (SIH 24102.09:2024)
    9. Standar untuk Baja Profil Welded Beam (SIH 24102.10:2024)
    10. Standar untuk Baja Slab (SIH 24101.01:2024)
    11. Standar untuk Pelat Baja (SIH 24102.03:2024)
    12. Standar untuk Hot Rolled Coil (SIH 24102.04:2024)
    13. Standar untuk Cold Rolled Coil (SIH 24102.05:2024)
    14. Standar untuk Pipa Baja Electric Resistance Welding (Otomotif) (SIH 24103.01:2024)
    15. Standar untuk Pipa Baja Electric Resistance Welding (Nonotomotif) (SIH 24103.02:2024)
    16. Standar untuk Pipa Baja Spiral Submerged Arc Welding (SIH 24103.03:2024)
    17. Standar untuk Pipa Baja Longitudinal Submerged Arc Welding (SIH 24103.04:2024)

Dengan ruang lingkup layanan yang luas ini, LSIH BBLM berkomitmen untuk membantu industri di Indonesia mendapatkan sertifikasi ini dan berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan.

Dapatkan Sertifikasi Industri Hijau Sekarang!

Jika Anda tertarik untuk mendapatkan sertifikasi atau ingin mengetahui lebih lanjut tentang layanan kami, silakan hubungi layanan pelanggan kami :

Atau jelajahi lebih lanjut informasi tentang layanan kami melalui tautan berikut :

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *