Salah satu “issue” yang patut diberi garis tebal pada dunia industri belakangan ini adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang bertujuan untuk meningkatkan penggunaan hasil produksi dalam negeri Indonesia. Salah satu titik kritis yang harus dicapai oleh sobat industri adalah sertifikat TKDN yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Pusat Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN)
Lalu bagaimana cara sobat industri untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)?
Untuk mendapatkan sertifikat TKDN, sobat industri dapat memulai dengan cara mendaftarkan perusahaannya ke laman Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) https://siinas.kemenperin.go.id/registrasi.php/.
Setelah mendapatkan akun SIINas, proses pendaftaran sertifikasi TKDN dapat dimulai. Proses pendaftaran dengan membuka fitur e-services lalu dilanjutkan opsi sertifikasi/verifikasi industri atau TKDN industri kecil (IK). Selanjutnya, sobat industri dapat mulai mengunggah dokumen persyaratan serta memilih lembaga verifikasi independen yang diinginkan untuk melakukan penghitungan besaran nilai TKDN.
Setelah berkas lengkap dalam SIINas, sobat industri kemudian bisa melakukan penghitungan mandiri (self-assessment) besaran nilai TKDN dengan pendampingan dari LVI. Hasil dari penghitungan mandiri tersebut kemudian diverifikasi besarannya oleh tim dari LVI melalui kunjungan lapangan. Hasil dari verifikasi lapangan tersebut kemudian direviu dan dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian dokumennya oleh Pusat P3DN Kementerian Perindustrian. Bila sudah sesuai, maka sertifikat TKDN dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Pusat P3DN.
Mengenai biaya pengurusan sertifikat TKDN, mengutip dari laman tkdn.kemenperin.go.id, biaya pengurusan bervariasi, tergantung jenis produk yang akan disurvei. Disisi lain, untuk mengimplementasikan fungsi pembinaan industri, Kementerian Perindustrian telah menyiapkan APBN untuk membantu perusahaan dalam memperoleh sertifikasi TKDN secara gratis dengan menunjuk PT Surveyor Indonesia sebagai pelaksana kegiatan ini. Setiap perusahaan hanya dapat mengajukan sertifikasi TKDN untuk dua produk. Biaya untuk sertifikasi produk ketiga, keempat, dan seterusnya, akan dibebankan kepada perusahaan/industri. Ada pengecualian bagi sobat industri dari kalangan industri kecil untuk mengurus sertifikasi TKDN bebas biaya alias gratis, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian nomor 46 tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.
Berikut dokumen yang dipersyaratkan bagi sobat industri untuk mendapatkan sertifikat TKDN:
- Memiliki Akta Pendirian
- Mempunyai Struktur organisasi produksi
- Pembelian bahan baku
- Daftar alat/peralatan
- Gambar kerja produksi
- Laporan hasil produksi setahun terakhir
- Sertifikat ISO 9001
- Jumlah dan daftar jabatan tenaga kerja
- Denah area produksi
- Proses produksi
- Alur kerja produksi
- Brosur /katalog produk
BBSPJILM sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Perindustrian yang melayani jasa teknis dan standardisasi industri, telah mulai melaksanakan pelatihan atau bimbingan teknis mengenai TKDN bagi industri. Salah satunya adalah Pelatihan In House TKDN pada PT Fokus Mitra Jaya Gresik. Selain itu, saat ini BBSPJILM tengah mempersiapkan diri untuk membentuk Lembaga Verifikasi dan Validasi (LVV) yang salah satu tugas dan fungsinya dalam hal verifikasi dan validasi TKDN pada industri.