📣 Undangan Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian Terkait Pemberlakuan SNI Wajib untuk Produk Baja

Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian

Kementerian Perindustrian Republik Indonesia mengundang seluruh pelaku industri baja dan logam untuk hadir dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian terkait pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.

Kementerian Perindustrian Republik Indonesia akan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian yang ditujukan kepada para pelaku industri, khususnya yang bergerak di bidang baja dan logam.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait perubahan kebijakan teknis dalam pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib, sebagaimana diatur dalam:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2025
    tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2024 mengenai pemberlakuan SNI wajib untuk:

    • Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas

    • Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin

  2. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2025
    tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2024 mengenai pemberlakuan SNI wajib untuk:

    • Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium – Seng

    • Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium – Seng Warna

    • Baja Lembaran Lapis Aluminium – Magnesium Lapis Cat Warna

📅 Jadwal Kegiatan:

  • Hari/Tanggal: Kamis, 22 Mei 2025 (berlanjut pada 23 dan 24 Mei 2025)

  • Waktu: 13.30 WIB – selesai

  • Tempat: Daring melalui Zoom Meeting

    • Meeting ID: 849 6074 9074

    • Passcode: ilmate1234

📌 Mengapa penting untuk diikuti?

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan produk industri memenuhi standar mutu dan keselamatan, serta memperkuat daya saing industri nasional. Pelaku industri yang terkait diwajibkan untuk mengikuti kegiatan ini agar mendapatkan pemahaman yang tepat dan menghindari risiko ketidaksesuaian regulasi.

🔗 Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

📞 +62 811-1937-7770
🌐 https://siinas.kemenperin.go.id

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *