Ajukan Keluhan / Pengaduan Pelanggan

Pengaduan pelanggan merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Jenis Pengaduan yang Dapat Disampaikan

Anda dapat menyampaikan pengaduan terkait hal-hal berikut:

  • Penyalahgunaan wewenang
  • Pelayanan masyarakat
  • Korupsi, kolusi dan nepotisme/pungli
  • Kepegawaian/Ketenagakerjaan
  • Pertanahan/perumahan
  • Hukum/peradilan dan HAM
  • Tatalaksana pemerintahan/birokrasi
  • Gratifikasi
  • dan lain-lain.

 

Prosedur Penanganan Keluhan pelanggan BBSPJILM

Prosedur Penanganan Keluhan

Masyarakat dan pengguna layanan jasa dapat menyampaikan pengaduan melalui sarana-sarana yang telah disediakan, yaitu dapat dilakukan melalui :

  1. Datang Langsung / Kirim Surat
    Balai Besar Logam dan Mesin
    Jl. Sangkuriang No. 12, Bandung
    Telp: (022) 2503171

  2. WhatsApp
    0812-8288-2917

  3. Email
    sekretariat_bblm@kemenperin.go.id

  4. Formulir Pengaduan Online
    Klik di sini untuk mengisi formulir pengaduan (link langsung ke form)

  5. Kotak Saran / Pengaduan
    Tersedia di area pelayanan publik BBSPJILM

  6. Melalui Petugas Pengelola Pengaduan
    Silakan hubungi petugas kami di ruang Unit Pelayanan Publik BBSPJILM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment