Sertifikasi
Persyaratan:
Surat Penawaran / PO / Surat Pengantar
Melakukan pelunasan biaya jasa sertifikasi sesuai yang telah disepakati bersama
Prosedur:
Mengisi formulir form permintaan layanan dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
Melakukan Pembayaran melalui kasir atau transfer Via BNI 46 Cab.UNPAD No. rek 00234054546
Waktu Pelayanan :
35 hari kerja diluar waktu pengujian dan waktu pemenuhan
ketidaksesuaian dari perusahaan
Biaya Pelayanan:
Sesuai tarif yang berlaku
Produk Pelayanan: SERTIFIKASI
Keluhan, Naik Banding dan Perselisihan
- Keluhan, naik banding, dan perselisihan terkait dengan kegiatan sertifikasi produk yang dilaksanakan oleh LSPro BBLM dapat disampaikan melalui telepon, faksmili, surat atau datang langsung dan mencatat Laporan keluhan/naik banding/perselisihan.
Telepon: 022-2503171 ext.149, fax: 022-2503978
Email: lspro_midc@yahoo.co.id
Form dokumen naik banding, keluhan dan perselisihan (F-03-01) - LSPro BBLM akan menunjuk personel untuk menindaklanjuti laporan keluhan, naik banding, dan perselisihan dengan mengumpulkan bukti dan melakukan penelitian dan penyidikan terhadap laporan yang disampaikan. Hasil keputusan terhadap suatu laporan disampaikan kepada pelapor selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak tanggal diselesaikannya suatu penelitian/penyidikan.
Diagram alir - Laporan perselisihan yang berkaitan dengan sertifikasi akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan atau diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia.
- Apabila ada keluhan atau banding, silahkan isi form berikut
Pengaduan dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
- Petugas : Kepala Seksi Pemasaran
- Email : pemasaran_bblm@kemenperin.go.id / pemasaran.bblm@yahoo.co.id
- Telepon : 022 ( 2503171 ) ext 226