Kalibrasi
Persyaratan:
- Surat Penawaran / PO / Surat Pengantar
- Membawa alat yang akan dikalibrasi
- Melakukan pelunasan biaya jasa kalibrasi sesuai yang telah disepakati bersama
Prosedur:
Mengisi formulir permintaan layanan dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
Melakukan Pembayaran melalui kasir atau transfer Via BNI 46 Cab.UNPAD No. rek 00234054546
Waktu Pelayanan:
14 hari kerja
Biaya Pelayanan:
Sesuai tarif yang berlaku
Produk Pelayanan: KALIBRASI
Pengaduan dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
Petugas : Kepala Seksi Pemasaran
Email : pemasaran_bblm@kemenperin.go.id / pemasaran.bblm@yahoo.co.id
Telepon : 022 ( 2503171 ) ext 226