Kalibrasi

Persyaratan:

  • Pendaftaran permintaan layanan;
  • Membawa alat yang akan dikalibrasi;
  • Kesesuaian lingkup dan kondisi alat yang akan dikalibrasi;
  • Kelengkapan administrasi sesuai jenis layanan;
  • Pembayaran sesuai tarif/Biaya yang ditetapkan.

Prosedur:

  • Petugas Unit Pelayanan Publik BBSPJILM menerima permintaan kalibrasi dari peminta jasa baik langsung maupun tidak langsung (melalui surat, wa, telepon, email)
  • Peminta jasa melakukan pendaftaran permintaan layanan jasa kalibrasi
  • UPP menginput data pada aplikasi SALAM, dilakukan kaji ulang oleh pihak lab kalibrasi
  • Bendahara penerima menerbitkan kode billing melalui SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online) / invoice
  • Pembayaran biaya kalibrasi oleh peminta jasa sesuai kode billing di teller bank, kantor pos, mbanking dan media pembayaran lainnya
  • UPP memberi label / kode nomor order pada alat, kemudian menyerahkan ke lab kalibrasi
  • Pelaksanaan kalirbasi
  • Penerbitan sertifikat kalibrasi
  • UPP menerima sertifikat kalibrasi dan melakukan penyerahan kepada peminta jasa

Waktu Pelayanan:

Waktu Layanan Jasa Layanan Kalibrasi bervariasi sesuai dengan jenis alat ukur

Waktu Layanan Kalibrasi : 8 – 41 hari

[SPM Waktu Layanan Kalibrasi klik disini]

Catatan:

  • Waktu SPM merupakan waktu pengerjaan ideal dan belum memperhitungkan adanya antrian;
  • Untuk pelaksanaan pekerjaan insitu (kalibrasi di lokasi) waktu belum termasuk waktu perjalanan;
  • Waktu pengerjaan kalibrasi diluar hari Sabtu, Minggu, Cuti Bersama dan hari libur lainnya;
  • Waktu pengerjaan kalibrasi dilaksanakan pada hari dan jam kerja, diluar waktu lembur/overtime.

Biaya Pelayanan:

Sesuai tarif yang berlaku

[Tarif Layanan Kalibrasi klik disini]

Produk Pelayanan:

Alat yang Terkalibrasi dan Dokumen Sertifikat Kalibrasi

Penanganan pengaduan, saran dan masukan:

Pengaduan dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

  • Dikirim/datang langsung ke BBSPJILM: Jl. Sangkuriang No. 12 Bandung
  • Telp (022) 2503171, WhatsApp (WA) ke No. 081282882917
  • Email: sekretariat_bblm@kemenperin.go.id/ pemasaran.bblm@yahoo.co.id
  • Formulir Pengaduan di UPP
  • Kotak Saran / Pengaduan
  • Keluhan Pelanggan pada website BBSPJILM http://www.bblm.go.id/