Layanan Inspeksi Teknis

Inspeksi Teknis

Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM) menyediakan layanan inspeksi teknis yang menyeluruh guna memastikan bahwa produk, sistem, dan proyek Anda sesuai dengan standar, persyaratan teknis, serta regulasi yang berlaku. Melalui proses evaluasi dan verifikasi yang sistematis, layanan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi masalah teknis sejak dini serta memberikan rekomendasi perbaikan yang tepat guna menjamin keamanan, efisiensi, dan keandalan produk atau proses industri Anda.

Ruang Lingkup Layanan Inspeksi

Layanan inspeksi BBLM mencakup berbagai jenis pemeriksaan teknis sesuai kebutuhan industri, antara lain:

1. Inspeksi Mesin dan Produk Logam

Layanan ini mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap mesin dan produk logam, meliputi:

  • Uji Kelayakan Operasional

  • Analisa Kegagalan Komponen

  • Identifikasi Material

  • Pengukuran Dimensi Presisi

  • Pemeriksaan Cacat Fisik dan Permukaan

  • Analisa Uji Rusak dan Tidak Rusak (Destructive & Non-Destructive Testing)

    • Ultrasonic Test (UT)

    • Magnetic Particle Test (MPT)

    • Liquid Penetrant Test (LPT)

    • Visual Test (VT)

    • Metalografi

    • Uji Ketebalan

    • Positive Material Identification (PMI)

    • Hardness Test

Seluruh kegiatan inspeksi dilakukan berdasarkan instruksi kerja terstandardisasi seperti IK-INSP-01, IK-INSP-02, dan IK-INSP-03, serta mengacu pada standar internasional seperti:

  • ASME V, VIII, B31.1, B31.3 (Tahun 2020–2021)

  • AWS D1.1 Tahun 2020

  • ISO 17638 Tahun 2016

  • API 1104 Tahun 2021

  • API RP2X Tahun 2020

2. Verifikasi Produk Impor

Layanan ini ditujukan untuk menjamin kualitas dan kepatuhan produk logam impor serta turunannya, sebelum didistribusikan atau digunakan di Indonesia. Ruang lingkupnya meliputi:

  • Inspeksi kualitas dan kuantitas produk
  • Survei awal pengiriman dengan metode inspeksi visual
  • Survei kuantitas dan pengambilan sampel (sampling)

Alur Pelayanan Inspeksi

Untuk memastikan proses layanan berjalan transparan dan efisien, berikut adalah alur layanan inspeksi di BBLM:

  1. Pengajuan PO oleh Perusahaan
    Pelanggan mengajukan Purchase Order (PO) ke Balai Besar Logam dan Mesin.

  2. Tinjauan Awal oleh Tim BBLM
    Evaluasi kecukupan dokumen serta kajian awal terhadap kebutuhan inspeksi.

  3. Penerbitan Surat Penawaran & SPK
    Jika disepakati, BBLM akan mengeluarkan Surat Penawaran, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Kerja (SPK).

  4. Pelaksanaan Inspeksi
    Tim teknis melakukan inspeksi sesuai ruang lingkup dan metode yang ditetapkan.

  5. Hasil Akhir: Laporan dan Sertifikat
    Pelanggan akan menerima Laporan Hasil Inspeksi dan Sertifikat Resmi sesuai standar yang digunakan.

 

Tarif Layanan

Tarif layanan inspeksi bersifat kontraktual dan disesuaikan dengan jenis, kompleksitas, serta cakupan inspeksi. Tim kami siap mendiskusikan kebutuhan Anda untuk memastikan harga yang transparan dan kompetitif.

Hubungi Kami

Untuk informasi lebih lanjut terkait Layanan inspeksi, silakan hubungi:

📞 Purbaja Adi Putra 0858-6010-8686

📞 Customer Service BBLM 0812-8288-2917

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *