Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015

Jasa Layanan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu BBSPJILM merupakan penilaian penerapan sistem manajemen untuk menjamin kepastian mutu dan kepuasan pelanggan secara efektif sesuai dengan standar yang diacu dan diakui.

Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen (LSSM) Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin (BBSPJILM) merupakan lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu sesuai SNI ISO 9001:2015 dan memperoleh akreditasi secara nasional dari Komite Kareditasi Nasional, LSSM BBLM membantu organisasi/perusahaan untuk membuktikan komitmennya terhadap mutu produk.

Proses Sertifikasi dimulai dari pengajuan permohonan hingga pemeliharaan sertifikasi digambarkan dalam bagan berikut:

I. Permohonan Sertifikasi

Permohonan sertifikasi dilengkapi dengan persyaratan dokumen sebagai berikut:

  1. Dokumen Permohonan

    1. Surat Permohonan

    2. Formulir Permohonan

    3. Pernyataan kesanggupan perusahaan

  2. Dokumen Legal Perusahaan

    1. Akta pendirian perusahaan

    2. IUI

    3. NPWP

  3. Dokumen Lainnya

    1. Informasi terdokumentasi SMM sesuai ISO 9001:2015 meliputi:

      1. Panduan mutu (bila ada)

      2. Dokumen analisis resiko

      3. Struktur Organisasi

      4. Diagram alir proses produksi

      5. Daftar peralatan utama produksi

      6. Daftar pengendalian mutu produk; dari bahan baku sampai produk akhir

      7. Daftar informasi terdokumentasi

      8. Laporan audit internal

      9. Laporan Tinjauan Manajemen

      10. Prosedur proses produksi (bila ada)

  4. Apabila menggunakan jasa konsultasi

    1. Nama Konsultan

    2. Alamat Konsultan

II. Ruang Lingkup Lembaga sertifikasi adalah sebagai berikut:

  • Logam dasar dan produk logam fabrikasi (Sektor 17)

  • Mesin dan peralatan (Sektor 18)

  • Kelistrikan dan peralatan optik (Sektor 19)

  • Peralatan angkut lainnya (Sektor 22)

III. Pemberian Sertifikasi

  • Sertifikasi diberikan apabila ketidaksesuaian yang terjadi pada audit stage 2 telah diverifikasi dan telah memenuhi. Dan pelaksanaan sertifikasi telah memenuhi skema sertifikasi.

  • Masukan untuk keputusan pemberian sertifikasi adalah rekomendasi hasil rapat review untuk memberikan sertifikasi.

IV.Penolakan Sertifikasi

  • Lembaga sertifikasi BBSPJILM dapat menolak sertifikasi pelanggan dengan sebab sebab sebagai berikut:

  • Klien gagal dalam memenuhi persyaratan informasi terdokumentasi pesuai persyaratan SNI ISO 9001:2015

  • Klien tidak melakukan tindakan perbaikan atas ketidaksesuaian audit

V. Pemeliharaan Sertifikasi

  • Pemeliharaan Sertifikasi dilakukan oleh LSSM BBSPJILM dengan melakukan pengawasan berkala (surveilans) minimal 1 (satu) kali setiap 1 (satu) tahun untuk memastikan bahwa pelanggan yang telah disertifikasi selalu memenuhi persyaratan standar sistem mutu SNI ISO 9001:2015.

  • Surveilans dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun, kecuali pada tahun resertifikasi. Tanggal audit surveilans pertama setelah sertifikasi awal tidak boleh melebihi 12 bulan sejak tanggal keputusan sertifikasi

  • Masa berlaku sertifikat sistem manajemen mutu adalah 3 tahun.

VI.Perluasan dan Pengurangan Lingkup Sertifikasi.

  • Perluasan ruang lingkup sertifikasi dilakukan apabila:
    • Pelanggan mengajukan permohonan perluasan lingkup sertifikasi, dengan syarat memenuhi ketentuan yang berlaku

    • Permohonan perluasan ruang lingkup sertifikasi harus sesuai dengan ruang lingkup yang terakreditasi pada LSSM BBSPJILM.

    • Perluasan lingkup sertifikasi dapat dilakukan bersamaan dengan surveilans ataupun dilakukan dengan cara audit khusus.

  • Pengurangan ruang lingkup sertifikasi dilakukan apabila:

    • Pelanggan mengajukan permohonan pengurangan ruang lingkup sertifikasi, dengan syarat memenuhi ketentuan yang berlaku

    • Pelanggan tidak memenuhi persyaratan sertifikasi pada sebagian lingkup yang disertifikasi

    • Terjadi kegagalan secara berulang atau serius untuk memenuhi persyaratan sertifikasi untuk sebagian dari ruang lingkup sertifikasi.

VII. Pembekuan dan Pengaktifan Kembali Sertifikasi.

  • Pembekuan Sertifikasi dilakukan apabila:

    • Sistem manajemen pelanggan yang disertifikasi gagal secara berulang atau secara serius dalam memenuhi persyaratan sertifikasi, termasuk persyaratan efektivitas sistem manajemen.

    • Pelanggan yang telah mendapat sertifikasi tidak bersedia untuk dilakukan kegiatan audit surveilans atau sertifikasi ulang yang akan dilakukan pada frekuensi yang telah dipersyaratkan.

    • Pelanggan yang telah disertifikasi meminta untuk dilakukan pembekuan secara sukarela.

    • Apabila 2 bulan hari pelanggan tidak dapat menutup ketidaksesuaian maka akan diberikan peringatan pembekuan sertifikat pada pelanggan.

    • Sertifikasi dapat dibekukan apabila pelanggan tidak memberikan tindakan perbaikan pada ketidaksesuaian mayor setelah 4 bulan sejak surat peringatan pembekuan diberikan. Masa pembekuan sertifikat adalah 6 bulan

    • Selama masa pembekuan, maka sertifikat system manajemen dianggap tidak berlaku

  • Pengaktifan Kembali Sertifikasi dilakukan apabila:

    • Pada masa pembekuan sertifikasi, perusahaan dapat memberikan perbaikan dan tindakan koreksi pada temuan yang menyebabkan pembekuan dan telah dilakukan verifikasi pada perbaikan dan tindakan korektif tersebut.

VIII. Pencabutan Sertifikasi

  • Sertifikasi dapat dicabut apabila klien tidak melakuan tindakan perbaikan hingga 180 hari sejak pembekuan sertifikasi.

  • Sertifikat yang telah dicabut tidak dapat dikembalikan atau diaktifkan kembali.

  • Pelanggan yang hendak mendapatkan sertifikasi dapat mendaftar kembali dan diperlakukan sebagai sertifikasi awal.

IX. Resertifikasi

  • Resertifikasi harus dilakukan dengan audit onsite dan harus meliputi review atas audit sebelumnya

  • Kunjungan resertifikasi dilakukan pada 6 bulan sebelum habis masa sertifikat.

  • Jika pelanggan belum menyerahkan permohonan resertifikasi dan semua dokumen pendukungnya hingga masa berakhir status sertifikasi maka status sertifikasi pelanggan tidak berlaku lagi. Pelanggan dapat mengajukan permohonan sertifikasi kembali dan akan diperlakukan sebagai pemohon sertifikasi awal

X. Logo

  • Klien yang telah mendapatkan sertifikasi SNI ISO 9001:2015 dari LS BBSPJILM dapat mencantumkan logo LSSM BBSPJILM dan membubuhkan nomor akreditasi LSSM BBSPJILM LSSM-065-IDN sebagai tanda telah tersertifikasi SNI ISO 9001:2015. Logo LSSM BBSPJILM sebagai berikut:

XI. Keluhan dan Banding

  • Pelanggan dapat menyampaikan keluhan mengenai pelayanan sertifikasi melalui seksi pemasaran dan kerjasama BBSPJILM.

  • Pelanggan dapat mengajukan banding terhadap keputusan sertifikasi melalui seksi pemasaran dan kerjasama BBSPJILM.

  • Keluhan dan banding yang diterima oleh Lembaga sertifikasi BBSPJILM akan ditinjau dan diteliti oleh personil yang tidak terlibat dalam audit termaksud untuk menetapkan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi.

XII. Kebijakan Ketidakberpihakan

  • LSSM BBSPJILM dalam setiap kegiatan sertifikasi baik lembaga maupun personil tidak berpihak dan dipersepsikan tidak berpihak untuk menghasilkan jasa sertifikasi yang memberikan kepercayaan.

  • Dalam hal sumber pendapatan, diakui bahwa LSSM BBSPJILM berasal dari pembayaran sertifikasi pelanggannya dan bebas dari tekanan komersial, keuangan dan lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakannya.

  • Dalam setiap keputusan sertifikasi, LSSM BBSPJILM harus menjaga dan memelihara kepercayaan dari pelanggan yang didasarkan pada bukti objektif dari kesesuaian (atau ketidaksesuaian) dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain atau oleh pihak lain.

Daftar Klien LSSM BBSPJILM

 

No. Perusahaan
1 PT. TIRTA PRATAMA METERINDO
2 CV. SURYA MAKMUR
3 CV. HASIL KARYA
4 PT PIFI Indonesia
5 PT. Indobaja Primamurni
6 PT Bumi Karya Steel Industries
7 PT. Insan Sumber Mandiri
8 PT Citra Surya Abadi Prima

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *