Dasar Peraturan Menteri Perindustrian No. 44/M-IND/PER/6/2006, tanggal 29 Juni 2006 Tugas Pokok Melaksanakan pengembangan industri logam dan pemesinan, penelitian terapan serta layanan pengujian, jasa keteknikan dan peningkatan SDM, sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri. Fungsi - Melaksanakan kerjasama dan pengembangan usaha, monitoring dan evaluasi serta konsultansi dan supervisi.
- Melaksanakan penelitian dan pengembangan, perancangan keteknikan, standardisasi proses dan produk serta teknologi informasi
- Melaksanakan alih teknologi, pengecoran logam, pemesinan dan perlakuan panas serta pengelasan dan pelapisan
- Melaksanakan penilaian dan kesesuaian, kalibrasi, pengujian dan inspeksi serta sertifikasi produk dan profesi
- Melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi bagi semua unsur di lingkungan BBLM.
|