| Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) MIDC |
| |
| LSPro MIDC |
|
| Lembaga Sertifikasi Produk Metal Industries Development Center, yang selanjutnya disebut LSPro MIDC. Dalam memberikan pelayanannya, LSPro MIDC bersifat independen, menjamin kerahasiaan, dilaksanakan oleh personel yang kompeten dan didukung oleh Laboratorium Penguji yang terakreditasi oleh KAN sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan dengan baik. |
| Untuk memenuhi kebutuhan pemasok maupun pemohon, LSPro MIDC menerapkan Standar ISO Guide 65-1996 (Pedoman BSN 401 - 2000).
|
Balai Besar Logam Mesin
Jl. Sangkuriang No. 12 Bandung 40135
Telp: 022-2503171
Fax: 022-2503978 |
|
|
|
Sertifikasi Produk
Proses pemberian sertifikat produk diberikan kepada perusahaan yang telah menerapkan sistem mutu dan mampu menghasilkan suatu produk dengan mutu yang konsisten sesuai standar yang dipersyaratkan dan diakui.
Manfaat Sertifikasi Produk
- Sebagai jaminan mutu
- Melindungi konsumen
- Meningkatkan citra perusahaan terhadap konsumen, investor, masyarakat dan karyawan
- Meningkatkan daya saing
|
| No |
SNI |
Parameter Uji |
|
|
SNI 07-2052-2002
Baja tulangan beton
|
Sifat tampak
Uji dimensi
Uji tarik
Uji lengkung
|
| |
SNI 07-2054-2006
Baja profil siku sama kaki proses canai panas (Bj P siku sama kaki)
|
Sifat tampak
Bentuk & ukuran
Uji tarik
Uji lengkung
Uji pukul charpy
Komposisi kimia
|
|
|
SNI 1591-2008
Katup tabung baja LPG
|
Uji tarik
Uji impak
Sifat tampak
Dimensi
Uji ketahanan
Uji pneumatik
Uji hidrostatik
Uji hidrokarbon
Uji lentur
Uji pengusangan komponen karet
|
| |
SNI 07-1769-1990
Penyambung pipa air minum bertekanan dari besi tuang kelabu
|
Uji bahan
Uji kuat tarik
Uji kekerasan
Uji tekanan hidrostatik
|
| |
SNI 07-0065-2002
Baja tulangan beton hasil canai panas ulang
|
Sifat tampak
Bentuk dan ukuran
Uji tarik
Uji lengkung
|
| |
SNI 1452-2007
Tabung baja LPG
|
Sifat tampak
Dimensi
Uji ketahanan hidrostatik
Uji sifat kedap udara
Uji ketahanan pecah
Uji ketahanan ekspansi volume tetap
Uji tarik
Uji lengkung
Uji lapisan cat
|
| |
SNI 7368-2007
Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan sistem pemantik mekanik
|
Uji kestabilan
Uji kekuatan Visual
Uji jatuh
Uji kebocoran
Uji ketahanan pemantik
Uji tekanan gas
Uji nyala api
Uji kenaikan temperatur
Uji ketahanan karat
|
Skema LSPro MIDC
Berikut ini adalah skema LSPro MIDC untuk masing-masing subjek :
SKEMA SERTIFIKASI BAJA TULANGAN BETON (SNI 07-2052-2002) [ show]
| No |
FUNGSI PENILAIAN KESESUAIAN |
PERSYARATAN |
| |
| |
|
Permohonan ditujukan langsung ke Ketua LSPro MIDC melalui surat atau facsimile dengan alamat :
Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM/MIDC)
Jl. Sangkuriang No. 12 Bandung 40135
Telp. 022 2503171, 2511927
Fax. 022 2503978 / 2504107
Permohon diharuskan mengisi formulir Permohonan Sertifikasi Produk (FR-15-01/01) yang telah disediakan pada lembar pertama.
|
| |
|
|
| |
Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan
|
|
| |
Waktu Asesmen termasuk jika organisasi memiliki lebih dari 1 lokasi pabrik.
|
Sesuai kesepakatan antara LSPro MIDC dan pemohon setelah biaya disetujui.
|
| |
|
Petugas Pengambil Contoh mengusai cara pengambilan contoh sesuai yang tercantum dalam SNI 1591:2007 dan memahami cara pengemasan Katup tabung baja LPG.
|
| |
|
Sesuai SNI 1591:2007, butir 7.
|
| |
|
Sesuai IK 17-01
Contoh yang diambil 2 paket. (dikemas, diberi Label Contoh dan dikirim ke masing-masing 1 (satu) untuk diuji dan 1 (satu) ditinggal diperusahaan sebagai arsip jika nantinya diperlukan).
|
| |
|
Sesuai SNI 1591:2007, butir 8.
|
| |
Laboratorium Uji yang digunakan
|
- Laboratorium Uji BBLM
- Laboratorium Uji independent yang telah terakreditasi KAN dengan ruang lingkup mencakup semua parameter yang tercantum dalam SNI 1591:2007
|
| |
| |
Audit Kecukupan :
- Jika telah memilliki Sertifikat SMM
- Jika belum memilliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu
Peralatan Lab QC yang harus ada minimal :
|
Tidak perlu dilakukan Audit Kecukupan
Harus dilakukan Audit Kecukupan, sesuai Prosedur LSPro.
Uji tarik, uji takik, uji pneumatik, uji hidrostatik, uji ketahanan hidrokarbon, uji kelenturan, uji pengusangan dan uji dimensi.
Jika tidak dapat melakukan pengujian lengkap sesuai SNI 1591:2007 maka wajib melakukan pengujian untuk seluruh parameter, di lab uji independen yang terakreditasi, 6 bulan sekali
|
| |
Audit Lapangan :
- Tim Auditor
- Area yang diaudit :
- Jika telah memilliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu
- Jika belum memilliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu
- Pengendalian kritis yang harus diperhatikan Auditor
|
Sesuai IK-17-02, Audit Sistem Manajemen Mutu
Salah seorang dari Tim Auditor harus mempunyai pengetahuan Teknologi Manufaktur Katup tabung baja LPG. Jika tidak ada Auditor yang memiliki pengetahuan Teknologi Manufaktur Katup tabung baja LPG, maka harus menggunakan Tenaga Ahli Teknologi Manufaktur Katup tabung baja LPG.
- Pada proses produksi
- Hanya pada titik kritis (QA/QC, Kalibrasi, Produksi, Gudang (untuk melihat Penandaan) , Keluhan dan Kepuasan pelanggan, Produk Tidak Sesuai, Tindakan Korektif dan Pencegahan, Analisa Data) saja.
- Semua elemen
- Ukuran / dimensi dan QC
- Sifat mekanis
|
| 3 |
|
Sesuai IK-17-02, Audit Sistem Manajemen Mutu dengan form pendukung :
- F-17-04 Laporan Audit
- F-17-05 Laporan Ketidaksesuaian
|
| |
Pelaksanaan pengambilan contoh
|
Dilakukan sesuai IK-17-01 dan sesuai SNI 1591:2007.
Contoh diambil di jalur produksi dan di Gudang.
|
| |
|
Metoda, jumlah benda uji dan syarat lulus uji sesuai SNI 1591:2007.
Jika ada satu parameter yang tidak memenuhi syarat, maka dilakukan uji ulang untuk parameter tersebut terhadap arsip contoh yang tersedia.
|
| |
|
Mencantumkan kesesuaian atau ketidak sesuaian dalam pemenuhan SNI 1591:2007.
|
III. EVALUASI DAN KEPUTUSAN
|
| |
Evaluasi terhadap Laporan/ BA Pengambilan Contoh, Laporan Asesmen dan Laboran Hasil Uji dilakukan oleh Tim Teknis
|
- Tim Teknis terdiri dari personel yang menguasai ISO 9001 dan menguasai SNI 1591:2007.
- Tim Teknis dalam mengambil keputusan mengacu pada PO 17 (Evaluasi) dan PO 18 Laporan Evaluasi.
|
| |
|
Sesuai PO 19 Keputusan Sertifikasi
|
| |
| |
|
Sesuai PO 22 Penggunaan Lisensi, Logo dan Tanda Kesesuaian
|
| |
| |
Asesmen
Area yang diaudit :
- Jika telah memilliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu
- Jika belum memilliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu
|
- Pada proses produksi, hanya pada titik kritis saja dan mempertimbangkan hasil surveilan dari LSSM
- Semua elemen yang antara lain terdiri : Pengendalian Proses dan Pengendalian Produk, Tinjauan Manajemen, Keluhan dan Kepuasan Pelanggan, Internal Audit Pengendalian Produk Tidak Sesuai, Evaluasi Data dan Tindakan Perbaikan. Sedangkan elemen lainnya dilakukan bergantian sehingga semua elemen terwakili selama periode sertifikasi. Serta mempertimbangkan hasil asesmen sebelumnya
|
| |
|
- Sesuai dengan IK-17-01 dan SNI 1591:2007 butir 7, di jalur produksi dan di gudang.
- Jika industri memiliki lebih dari 1 jalur (line) produksi maka, pengambilan di jalur produksi dilakukan bergantian sehingga semua jalur akan terwakili selama periode sertifikasi.li>
|
| |
|
Untuk seluruh parameter dengan metoda, dan syarat lulus uji sesuai SNI 1591:2007.
Jika ada satu parameter yang tidak memenuhi syarat maka dilakukan uji ulang untuk parameter tersebut terhadap arsip yang disediakan.
|
| |
|
Mencantumkan memenuhi atau tidak memenuhi sesuai SNI 1591:2007
|
SKEMA SERTIFIKASI TABUNG BAJA LPG (SNI 19-1452-2007) [ show]
NO |
FUNGSI PENILAIAN KESESUAIAN |
PERSYARATAN |
| I. |
SELEKSI |
|
| 1. |
Permohonan |
Permohonan ditujukan langsung ke Ketua LSPro MIDC melalui surat atau facsimile dengan alamat :
Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM/MIDC)
Jl. Sangkuriang No. 12 Bandung 40135
Telp. 022 2503171, 2511927
Fax. 022 2503978 / 2504107
Permohon diharuskan mengisi formulir Permohonan Sertifikasi Produk (FR-15-01/01) yang telah disediakan pada lembar pertama. |
| 2. |
Tipe Sertifikasi |
Tipe 5 |
| 3. |
Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan |
SNI 19-9001-2001 |
| 4 |
Waktu Asesmen termasuk jika organisasi memiliki lebih dari 1 lokasi pabrik. |
Sesuai kesepakatan antara LSPro MIDC dan pemohon setelah biaya disetujui. |
| 5 |
Petugas Pengambil Contoh |
Petugas Pengambil Contoh mengusai cara pengambilan contoh sesuai yang tercantum dalam SNI 19-1452-2007 dan memahami cara pengemasan tabung baja LPG. |
| 6. |
Cara pengambilan contoh |
Sesuai SNI 19-1452-2007 |
| 7. |
Jumlah contoh |
Sesuai IK 17-01
Contoh yang diambil 2 paket. (dikemas, diberi Label Contoh dan dikirim ke masing-masing 1 (satu) untuk diuji dan 1 (satu) ditinggal diperusahaan sebagai arsip jika nantinya diperlukan). |
| 8. |
Cara pengujian |
Sesuai SNI 19-1452-2007 |
| 9. |
Laboratorium Uji yang digunakan |
|
|
|
|
|
| II. |
DETERMINASI |
|
| 1. |
Audit Kecukupan :
Peralatan Lab QC yang harus ada minimal : |
Tidak perlu dilakukan Audit Kecukupan
Harus dilakukan Audit Kecukupan, sesuai Prosedur LSPro.
Uji dimensi, uji ketahanan hidrostatis, uji sifat kedap udara, uji sambungan las, uji lapisan cat (sesuai ketentuan regulasi, jika ditetapkan )
Jika tidak dapat melakukan pengujian lengkap sesuai SNI 19-1452-2007 maka wajib melakukan pengujian untuk seluruh parameter, di lab uji independen yang terakreditasi, 6 bulan sekali |
| 2. |
Audit Lapangan :
|
Sesuai IK-17-02, Audit Sistem Manajemen Mutu
Salah seorang dari Tim Auditor harus mempunyai latar belakang Teknologi Manufaktur tabung gas. Jika tidak ada Auditor yang memiliki latar belakang Teknologi Manufaktur tabung gas, maka harus menggunakan Tenaga Ahli Teknologi Manufaktur tabung gas.
-
Pada proses produksi
-
Hanya pada titik kritis (QA/QC, Kalibrasi, Produksi, Gudang (untuk melihat Penandaan) , Keluhan dan Kepuasan pelanggan, Produk Tidak Sesuai, Tindakan Korektif dan Pencegahan, Analisa Data) saja.
-
Semua elemen
-
Ukuran / dimensi, proses fabrikasi, cacat pada lasan, kebocoran, dan sifat mekanis
|
| 3. |
Laporan asesmen |
Sesuai IK-17-02, Audit Sistem Manajemen Mutu
dengan form pendukung :
|
| 4. |
Pelaksanaan pengambilan contoh |
Dilakukan sesuai IK-17-01 dan sesuai SNI SNI 19-1452-2007.
Contoh diambil di jalur produksi dan di Gudang. |
| 5. |
Pengujian Contoh Uji |
Metoda, jumlah benda uji dan syarat lulus uji sesuai SNI 19-1452-2007.
Jika ada satu parameter yang tidak memenuhi syarat, maka dilakukan uji ulang untuk parameter tersebut terhadap arsip contoh yang tersedia. |
| 6. |
Laporan Hasil Uji |
Mencantumkan kesesuaian atau ketidak sesuaian dalam pemenuhan SNI 19-1452-2007 |
| III. |
EVALUASI DAN KEPUTUSAN |
|
| 1. |
Evaluasi terhadap Laporan/ BA Pengambilan Contoh, Laporan Asesmen dan Laboran Hasil Uji dilakukan oleh Tim Teknis |
|
| 2. |
Keputusan Sertifikasi |
Sesuai PO 19 Keputusan Sertifikasi |
| IV. |
LISENSI |
Sesuai PO 22 Penggunaan Lisensi, Logo dan Tanda Kesesuaian |
| V. |
SURVEILAN |
|
| 1. |
Asesmen
Area yang diaudit :
|
Pada proses produksi, hanya pada titik kritis saja dan mempertimbangkan hasil surveilan dari LSSM |
|
|
|
-
Semua elemen yang antara lain terdiri : Pengendalian Proses dan Pengendalian Produk, Tinjauan Manajemen, Keluhan dan Kepuasan Pelanggan, Internal Audit Pengendalian Produk Tidak Sesuai, Evaluasi Data dan Tindakan Perbaikan. Sedangkan elemen lainnya dilakukan bergantian sehingga semua elemen terwakili selama periode sertifikasi. Serta mempertimbangkan hasil asesmen sebelumnya
|
| 2. |
Pengambilan Contoh |
-
Sesuai dengan IK-17-01 dan SNI 19-1452-2007 butir 9, di jalur produksi dan di Gudang.
-
Jika industri memiliki lebih dari 1 jalur (line) produksi maka, pengambilan di jalur produksi dilakukan bergantian sehingga semua jalur akan terwakili selama periode sertifikasi.
|
| 3. |
Pengujian Contoh |
Untuk seluruh parameter dengan metoda, dan syarat lulus uji sesuai SNI 19-1452-2007.
Jika ada satu parameter yang tidak memenuhi syarat maka dilakukan uji ulang untuk parameter tersebut terhadap arsip yang disediakan. |
| 4. |
Laporan Contoh Uji |
Mencantumkan memenuhi atau tidak memenuhi sesuai SNI 19-1452-2007 |
SKEMA SERTIFIKASI BAJA TULANGAN BETON HASIL CANAI PANAS ULANG (SNI 07-0065-2002) [ show]
NO |
FUNGSI PENILAIAN KESESUAIAN |
PERSYARATAN |
| I. |
SELEKSI |
|
| 1. |
Permohonan |
Permohonan ditujukan langsung ke Ketua LSPro MIDC melalui surat atau facsimile dengan alamat :
Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM/MIDC)
Jl. Sangkuriang No. 12 Bandung 40135
Telp. 022 2503171, 2511927
Fax. 022 2503978 / 2504107
Permohon diharuskan mengisi formulir Permohonan Sertifikasi Produk (FR-15-01/01) yang telah disediakan pada lembar pertama. |
| 2. |
Tipe Sertifikasi |
Tipe 5 |
| 3. |
Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan |
SNI 19-9001-2001 |
| 4 |
Waktu Asesmen termasuk jika organisasi memiliki lebih dari 1 lokasi pabrik. |
Sesuai kesepakatan antara LSPro MIDC dan pemohon setelah biaya disetujui. |
| 5 |
Petugas Pengambil Contoh |
Petugas Pengambil Contoh mengusai cara pengambilan contoh sesuai yang tercantum dalam SNI 07-0065-2002 dan memahami cara pengemasan baja tulangan beton hasil canai panas ulang. |
| 6. |
Cara pengambilan contoh |
Sesuai SNI 07-0065-2002, butir 5 |
| 7. |
Jumlah contoh |
Sesuai IK 17-01
Contoh yang diambil 2 paket. (dikemas, diberi Label Contoh dan dikirim ke masing-masing 1 (satu) untuk diuji dan 1 (satu) ditinggal diperusahaan sebagai arsip jika nantinya diperlukan). |
| 8. |
Cara pengujian |
Sesuai SNI 07-0065-2002, butir 6 |
| 9. |
Laboratorium Uji yang digunakan |
|
|
|
|
|
| II. |
DETERMINASI |
|
| 1. |
Audit Kecukupan :
Peralatan Lab QC yang harus ada minimal : |
Tidak perlu dilakukan Audit Kecukupan
Harus dilakukan Audit Kecukupan, sesuai Prosedur LSPro.
Uji dimensi, uji tarik (sesuai ketentuan regulasi, jika ditetapkan )
Jika tidak dapat melakukan pengujian lengkap sesuai SNI 07-0065-2002 maka wajib melakukan pengujian untuk seluruh parameter, di lab uji independen yang terakreditasi, 6 bulan sekali |
| 2. |
Audit Lapangan :
|
Sesuai IK-17-02, Audit Sistem Manajemen Mutu
Salah seorang dari Tim Auditor harus mempunyai pengetahuan Teknologi Manufaktur baja tulangan beton hasil canai panas ulang. Jika tidak ada Auditor yang memiliki pengetahuan Teknologi Manufaktur baja tulangan beton hasil canai panas ulang, maka harus menggunakan Tenaga Ahli Teknologi Manufaktur baja tulangan beton hasil canai panas ulang.
-
Pada proses produksi
-
Hanya pada titik kritis (QA/QC, Kalibrasi, Produksi, Gudang (untuk melihat Penandaan) , Keluhan dan Kepuasan pelanggan, Produk Tidak Sesuai, Tindakan Korektif dan Pencegahan, Analisa Data) saja.
-
Semua elemen
-
Ukuran / dimensi dan QC
-
Uji mekanik (6.3.3.1)
|
| 3. |
Laporan asesmen |
Sesuai IK-17-02, Audit Sistem Manajemen Mutu
dengan form pendukung :
|
| 4. |
Pelaksanaan pengambilan contoh |
Dilakukan sesuai IK-17-01 dan sesuai SNI SNI 07-0065-2002.
Contoh diambil di jalur produksi dan di Gudang. |
| 5. |
Pengujian Contoh Uji |
Metoda, jumlah benda uji dan syarat lulus uji sesuai SNI 07-0065-2002.
Jika ada satu parameter yang tidak memenuhi syarat, maka dilakukan uji ulang untuk parameter tersebut terhadap arsip contoh yang tersedia. |
| 6. |
Laporan Hasil Uji |
Mencantumkan kesesuaian atau ketidak sesuaian dalam pemenuhan SNI 07-0065-2002 |
| III. |
EVALUASI DAN KEPUTUSAN |
|
| 1. |
Evaluasi terhadap Laporan/ BA Pengambilan Contoh, Laporan Asesmen dan Laboran Hasil Uji dilakukan oleh Tim Teknis |
|
| 2. |
Keputusan Sertifikasi |
Sesuai PO 19 Keputusan Sertifikasi |
| IV. |
LISENSI |
Sesuai PO 22 Penggunaan Lisensi, Logo dan Tanda Kesesuaian |
| V. |
SURVEILAN |
|
| 1. |
Asesmen
Area yang diaudit :
|
Pada proses produksi, hanya pada titik kritis saja dan mempertimbangkan hasil surveilan dari LSSM |
|
|
|
-
Semua elemen yang antara lain terdiri : Pengendalian Proses dan Pengendalian Produk, Tinjauan Manajemen, Keluhan dan Kepuasan Pelanggan, Internal Audit Pengendalian Produk Tidak Sesuai, Evaluasi Data dan Tindakan Perbaikan. Sedangkan elemen lainnya dilakukan bergantian sehingga semua elemen terwakili selama periode sertifikasi. Serta mempertimbangkan hasil asesmen sebelumnya
|
| 2. |
Pengambilan Contoh |
-
Sesuai dengan IK-17-01 dan SNI 07-0065-2002 butir 9, di jalur produksi dan di Gudang.
-
Jika industri memiliki lebih dari 1 jalur (line) produksi maka, pengambilan di jalur produksi dilakukan bergantian sehingga semua jalur akan terwakili selama periode sertifikasi.
|
| 3. |
Pengujian Contoh |
Untuk seluruh parameter dengan metoda, dan syarat lulus uji sesuai SNI 07-0065-2002.
Jika ada satu parameter yang tidak memenuhi syarat maka dilakukan uji ulang untuk parameter tersebut terhadap arsip yang disediakan. |
| 4. |
Laporan Contoh Uji |
Mencantumkan memenuhi atau tidak memenuhi sesuai SNI 07-0065-2002 |
SKEMA SERTIFIKASI KOMPOR GAS BAHAN BAKAR LPG SATU TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK MEKANIK (SNI 7368-2007) [ show ]
NO |
FUNGSI PENILAIAN KESESUAIAN |
PERSYARATAN |
| I. |
SELEKSI |
|
| 1. |
Permohonan |
Permohonan ditujukan langsung ke Ketua LSPro MIDC melalui surat atau facsimile dengan alamat :
Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM/MIDC)
Jl. Sangkuriang No. 12 Bandung 40135
Telp. 022 2503171, 2511927
Fax. 022 2503978 / 2504107
Permohon diharuskan mengisi formulir Permohonan Sertifikasi Produk (FR-15-01/01) yang telah disediakan pada lembar pertama. |
| 2. |
Tipe Sertifikasi |
Tipe 5 |
| 3. |
Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan |
SNI 19-9001-2001 |
| 4 |
Waktu Asesmen termasuk jika organisasi memiliki lebih dari 1 lokasi pabrik. |
Sesuai kespakatan antara LSPro MIDC dan pemohon setelah biaya disetujui. |
| 5 |
Petugas Pengambil Contoh |
Petugas Pengambil Contoh mengusai cara pengambilan contoh sesuai yang tercantum dalam SNI 7368-2007 dan memahami cara pengemasan kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan sistem pemantik mekanik |
| 6. |
Cara pengambilan contoh |
Sesuai SNI 7368-2007, butir 5 |
| 7. |
Jumlah contoh |
Sesuai IK 17-01
Contoh yang diambil 2 paket. (dikemas, diberi Label Contoh dan dikirim ke masing-masing 1 (satu) untuk diuji dan 1 (satu) ditinggal diperusahaan sebagai arsip jika nantinya diperlukan). |
| 8. |
Cara pengujian |
Sesuai SNI 7368-2007, butir 5 |
| 9. |
Laboratorium Uji yang digunakan |
|
|
|
|
|
| II. |
DETERMINASI |
|
| 1. |
Audit Kecukupan :
Peralatan Lab QC yang harus ada minimal : |
Tidak perlu dilakukan Audit Kecukupan
Harus dilakukan Audit Kecukupan, sesuai Prosedur LSPro.
Uji dimensi, uji tarik (sesuai ketentuan regulasi, jika ditetapkan )
Jika tidak dapat melakukan pengujian lengkap sesuai SNI 7368-2007 maka wajib melakukan pengujian untuk seluruh parameter, di lab uji independen yang terakreditasi, 6 bulan sekali |
| 2. |
Audit Lapangan :
|
Sesuai IK-17-02, Audit Sistem Manajemen Mutu
Salah seorang dari Tim Auditor harus mempunyai pengetahuan Teknologi Manufaktur kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan sistem pemantik mekanik. Jika tidak ada Auditor yang memiliki pengetahuan Teknologi Manufaktur kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan sistem pemantik mekanik, maka harus menggunakan Tenaga Ahli Teknologi Manufaktur kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan sistem pemantik mekanik.
-
Pada proses produksi
-
Hanya pada titik kritis (QA/QC, Kalibrasi, Produksi, Gudang (untuk melihat Penandaan) , Keluhan dan Kepuasan pelanggan, Produk Tidak Sesuai, Tindakan Korektif dan Pencegahan, Analisa Data) saja.
-
Semua elemen
-
Ukuran / dimensi dan QC
-
Penyalaan api
-
Kestabilan temperatur dan nyala api
|
| 3. |
Laporan asesmen |
Sesuai IK-17-02, Audit Sistem Manajemen Mutu
dengan form pendukung :
|
| 4. |
Pelaksanaan pengambilan contoh |
Dilakukan sesuai IK-17-01 dan sesuai SNI 7368-2007.
Contoh diambil di jalur produksi dan di Gudang. |
| 5. |
Pengujian Contoh Uji |
Metoda, jumlah benda uji dan syarat lulus uji sesuai SNI 7368-2007.
Jika ada satu parameter yang tidak memenuhi syarat, maka dilakukan uji ulang untuk parameter tersebut terhadap arsip contoh yang tersedia. |
| 6. |
Laporan Hasil Uji |
Mencantumkan kesesuaian atau ketidak sesuaian dalam pemenuhan SNI 7368-2007 |
| III. |
EVALUASI DAN KEPUTUSAN |
|
| 1. |
Evaluasi terhadap Laporan/ BA Pengambilan Contoh, Laporan Asesmen dan Laboran Hasil Uji dilakukan oleh Tim Teknis |
|
| 2. |
Keputusan Sertifikasi |
Sesuai PO 19 Keputusan Sertifikasi |
| IV. |
LISENSI |
Sesuai PO 22 Penggunaan Lisensi, Logo dan Tanda Kesesuaian |
| V. |
SURVEILAN |
|
| 1. |
Asesmen
Area yang diaudit :
|
Pada proses produksi, hanya pada titik kritis saja dan mempertimbangkan hasil surveilan dari LSSM |
|
|
|
-
Semua elemen yang antara lain terdiri : Pengendalian Proses dan Pengendalian Produk, Tinjauan Manajemen, Keluhan dan Kepuasan Pelanggan, Internal Audit Pengendalian Produk Tidak Sesuai, Evaluasi Data dan Tindakan Perbaikan. Sedangkan elemen lainnya dilakukan bergantian sehingga semua elemen terwakili selama periode sertifikasi. Serta mempertimbangkan hasil asesmen sebelumnya
|
| 2. |
Pengambilan Contoh |
-
Sesuai dengan IK-17-01 dan SNI 7368-2007 butir 5, di jalur produksi dan di Gudang.
-
Jika industri memiliki lebih dari 1 jalur (line) produksi maka, pengambilan di jalur produksi dilakukan bergantian sehingga semua jalur akan terwakili selama periode sertifikasi.
|
| 3. |
Pengujian Contoh |
Untuk seluruh parameter dengan metoda, dan syarat lulus uji sesuai SNI 7368-2007.
Jika ada satu parameter yang tidak memenuhi syarat maka dilakukan uji ulang untuk parameter tersebut terhadap arsip yang disediakan. |
| 4. |
Laporan Contoh Uji |
Mencantumkan memenuhi atau tidak memenuhi sesuai SNI 7368-2007 |
SKEMA SERTIFIKASI PENYAMBUNG PIPA AIR MINUM BERTEKANAN DARI BESI TUANG KELABU (SNI 07-1769-1990) [ show ]
NO |
FUNGSI PENILAIAN KESESUAIAN |
PERSYARATAN |
| I. |
SELEKSI |
|
| 1. |
Permohonan |
Permohonan ditujukan langsung ke Ketua LSPro MIDC melalui surat atau facsimile dengan alamat :
Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM/MIDC)
Jl. Sangkuriang No. 12 Bandung 40135
Telp. 022 2503171, 2511927
Fax. 022 2503978 / 2504107
Permohon diharuskan mengisi formulir Permohonan Sertifikasi Produk (FR-15-01/01) yang telah disediakan pada lembar pertama. |
| 2. |
Tipe Sertifikasi |
Tipe 5 |
| 3. |
Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan |
SNI 19-9001-2001 |
| 4 |
Waktu Asesmen termasuk jika organisasi memiliki lebih dari 1 lokasi pabrik. |
Sesuai kesepakatan antara LSPro MIDC dan pemohon setelah biaya disetujui. |
| 5 |
Petugas Pengambil Contoh |
Petugas Pengambil Contoh mengusai cara pengambilan contoh sesuai yang tercantum dalam SNI 07-1769-1990 dan memahami cara pengemasan Penyambung pipa air minum bertekanan dari besi tuang kelabu. |
| 6. |
Cara pengambilan contoh |
Sesuai SNI 07-1769-1990, butir 8. |
| 7. |
Jumlah contoh |
Sesuai IK 17-01
Contoh yang diambil 2 paket. (dikemas, diberi Label Contoh dan dikirim ke masing-masing 1 (satu) untuk diuji dan 1 (satu) ditinggal diperusahaan sebagai arsip jika nantinya diperlukan). |
| 8. |
Cara pengujian |
Sesuai SNI 07-1769-1990, butir 9. |
| 9. |
Laboratorium Uji yang digunakan |
|
|
|
|
|
| II. |
DETERMINASI |
|
| 1. |
Audit Kecukupan :
Peralatan Lab QC yang harus ada minimal : |
Tidak perlu dilakukan Audit Kecukupan
Harus dilakukan Audit Kecukupan, sesuai Prosedur LSPro.
Uji dimensi, uji tarik (sesuai ketentuan regulasi, jika ditetapkan )
Jika tidak dapat melakukan pengujian lengkap sesuai SNI 07-1769-1990 maka wajib melakukan pengujian untuk seluruh parameter, di lab uji independen yang terakreditasi, 6 bulan sekali |
| 2. |
Audit Lapangan :
|
Sesuai IK-17-02, Audit Sistem Manajemen Mutu
Salah seorang dari Tim Auditor harus mempunyai pengetahuan Teknologi Manufaktur Penyambung pipa air minum bertekanan dari besi tuang kelabu. Jika tidak ada Auditor yang memiliki pengetahuan Teknologi Manufaktur Penyambung pipa air minum bertekanan dari besi tuang kelabu, maka harus menggunakan Tenaga Ahli Teknologi Manufaktur Penyambung pipa air minum bertekanan dari besi tuang kelabu.
-
Pada proses produksi
-
Hanya pada titik kritis (QA/QC, Kalibrasi, Produksi, Gudang (untuk melihat Penandaan) , Keluhan dan Kepuasan pelanggan, Produk Tidak Sesuai, Tindakan Korektif dan Pencegahan, Analisa Data) saja.
-
Semua elemen
-
Ukuran / dimensi dan QC
-
Sifat mekanis
|
| 3. |
Laporan asesmen |
Sesuai IK-17-02, Audit Sistem Manajemen Mutu
dengan form pendukung :
|
| 4. |
Pelaksanaan pengambilan contoh |
Dilakukan sesuai IK-17-01 dan sesuai SNI 07-1769-1990.
Contoh diambil di jalur produksi dan di Gudang. |
| 5. |
Pengujian Contoh Uji |
Metoda, jumlah benda uji dan syarat lulus uji sesuai SNI 07-1769-1990.
Jika ada satu parameter yang tidak memenuhi syarat, maka dilakukan uji ulang untuk parameter tersebut terhadap arsip contoh yang tersedia. |
| 6. |
Laporan Hasil Uji |
Mencantumkan kesesuaian atau ketidak sesuaian dalam pemenuhan SNI 07-1769-1990. |
| III. |
EVALUASI DAN KEPUTUSAN |
|
| 1. |
Evaluasi terhadap Laporan/ BA Pengambilan Contoh, Laporan Asesmen dan Laboran Hasil Uji dilakukan oleh Tim Teknis |
|
| 2. |
Keputusan Sertifikasi |
Sesuai PO 19 Keputusan Sertifikasi |
| IV. |
LISENSI |
Sesuai PO 22 Penggunaan Lisensi, Logo dan Tanda Kesesuaian |
| V. |
SURVEILAN |
|
| 1. |
Asesmen
Area yang diaudit :
|
Pada proses produksi, hanya pada titik kritis saja dan mempertimbangkan hasil surveilan dari LSSM |
|
|
|
-
Semua elemen yang antara lain terdiri : Pengendalian Proses dan Pengendalian Produk, Tinjauan Manajemen, Keluhan dan Kepuasan Pelanggan, Internal Audit Pengendalian Produk Tidak Sesuai, Evaluasi Data dan Tindakan Perbaikan. Sedangkan elemen lainnya dilakukan bergantian sehingga semua elemen terwakili selama periode sertifikasi. Serta mempertimbangkan hasil asesmen sebelumnya
|
| 2. |
Pengambilan Contoh |
-
Sesuai dengan IK-17-01 dan SNI 07-1769-1990 butir 6, di jalur produksi dan di gudang.
-
Jika industri memiliki lebih dari 1 jalur (line) produksi maka, pengambilan di jalur produksi dilakukan bergantian sehingga semua jalur akan terwakili selama periode sertifikasi.
|
| 3. |
Pengujian Contoh |
Untuk seluruh parameter dengan metoda, dan syarat lulus uji sesuai SNI 07-1769-1990.
Jika ada satu parameter yang tidak memenuhi syarat maka dilakukan uji ulang untuk parameter tersebut terhadap arsip yang disediakan. |
| 4. |
Laporan Contoh Uji |
Mencantumkan memenuhi atau tidak memenuhi sesuai SNI 07-1769-1990 |
SKEMA SERTIFIKASI BAJA PROFIL SIKU SAMA KAKI PROSES CANAI PANAS (SNI 07-2054-2006) [ show ]
NO |
FUNGSI PENILAIAN KESESUAIAN |
PERSYARATAN |
| I. |
SELEKSI |
|
| 1. |
Permohonan |
Permohonan ditujukan langsung ke Ketua LSPro MIDC melalui surat atau facsimile dengan alamat :
Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM/MIDC)
Jl. Sangkuriang No. 12 Bandung 40135
Telp. 022 2503171, 2511927
Fax. 022 2503978 / 2504107
Permohon diharuskan mengisi formulir Permohonan Sertifikasi Produk (FR-15-01/01) yang telah disediakan pada lembar pertama. |
| 2. |
Tipe Sertifikasi |
Tipe 5 |
| 3. |
Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan |
SNI 19-9001-2001 |
| 4 |
Waktu Asesmen termasuk jika organisasi memiliki lebih dari 1 lokasi pabrik. |
Sesuai kesepakatan antara LSPro MIDC dan pemohon setelah biaya disetujui. |
| 5 |
Petugas Pengambil Contoh |
Petugas Pengambil Contoh mengusai cara pengambilan contoh sesuai yang tercantum dalam SNI 07-2054-2006 dan memahami cara pengemasan baja profil siku sama kaki proses canai panas. |
| 6. |
Cara pengambilan contoh |
Sesuai SNI 07-2054-2006, butir 6 |
| 7. |
Jumlah contoh |
Sesuai IK 17-01
Contoh yang diambil 2 paket. (dikemas, diberi Label Contoh dan dikirim ke masing-masing 1 (satu) untuk diuji dan 1 (satu) ditinggal diperusahaan sebagai arsip jika nantinya diperlukan). |
| 8. |
Cara pengujian |
Sesuai SNI 07-2054-2006, butir 7 |
| 9. |
Laboratorium Uji yang digunakan |
|
|
|
|
|
| II. |
DETERMINASI |
|
| 1. |
Audit Kecukupan :
Peralatan Lab QC yang harus ada minimal : |
Tidak perlu dilakukan Audit Kecukupan
Harus dilakukan Audit Kecukupan, sesuai Prosedur LSPro.
Uji dimensi, uji tarik (sesuai ketentuan regulasi, jika ditetapkan )
Jika tidak dapat melakukan pengujian lengkap sesuai SNI 07-2054-2006 maka wajib melakukan pengujian untuk seluruh parameter, di lab uji independen yang terakreditasi, 6 bulan sekali |
| 2. |
Audit Lapangan :
|
Sesuai IK-17-02, Audit Sistem Manajemen Mutu
Salah seorang dari Tim Auditor harus mempunyai pengetahuan Teknologi Manufaktur baja profil siku sama kaki proses canai panas. Jika tidak ada Auditor yang memiliki pengetahuan Teknologi Manufaktur baja profil siku sama kaki proses canai panas, maka harus menggunakan Tenaga Ahli Teknologi Manufaktur baja profil siku sama kaki proses canai panas.
-
Pada proses produksi
-
Hanya pada titik kritis (QA/QC, Kalibrasi, Produksi, Gudang (untuk melihat Penandaan) , Keluhan dan Kepuasan pelanggan, Produk Tidak Sesuai, Tindakan Korektif dan Pencegahan, Analisa Data) saja.
-
Semua elemen
-
Ukuran / dimensi dan QC
-
Sifat mekanis
|
| 3. |
Laporan asesmen |
Sesuai IK-17-02, Audit Sistem Manajemen Mutu
dengan form pendukung :
|
| 4. |
Pelaksanaan pengambilan contoh |
Dilakukan sesuai IK-17-01 dan sesuai SNI 07-2054-2006.
Contoh diambil di jalur produksi dan di Gudang. |
| 5. |
Pengujian Contoh Uji |
Metoda, jumlah benda uji dan syarat lulus uji sesuai SNI 07-2054-2006.
Jika ada satu parameter yang tidak memenuhi syarat, maka dilakukan uji ulang untuk parameter tersebut terhadap arsip contoh yang tersedia. |
| 6. |
Laporan Hasil Uji |
Mencantumkan kesesuaian atau ketidak sesuaian dalam pemenuhan SNI 07-2054-2006 |
| III. |
EVALUASI DAN KEPUTUSAN |
|
| 1. |
Evaluasi terhadap Laporan/ BA Pengambilan Contoh, Laporan Asesmen dan Laboran Hasil Uji dilakukan oleh Tim Teknis |
|
| 2. |
Keputusan Sertifikasi |
Sesuai PO 19 Keputusan Sertifikasi |
| IV. |
LISENSI |
Sesuai PO 22 Penggunaan Lisensi, Logo dan Tanda Kesesuaian |
| V. |
SURVEILAN |
|
| 1. |
Asesmen
Area yang diaudit :
|
Pada proses produksi, hanya pada titik kritis saja dan mempertimbangkan hasil surveilan dari LSSM |
|
|
|
-
Semua elemen yang antara lain terdiri : Pengendalian Proses dan Pengendalian Produk, Tinjauan Manajemen, Keluhan dan Kepuasan Pelanggan, Internal Audit Pengendalian Produk Tidak Sesuai, Evaluasi Data dan Tindakan Perbaikan. Sedangkan elemen lainnya dilakukan bergantian sehingga semua elemen terwakili selama periode sertifikasi. Serta mempertimbangkan hasil asesmen sebelumnya
|
| 2. |
Pengambilan Contoh |
-
Sesuai dengan IK-17-01 dan SNI 07-2054-2006 butir 6, di jalur produksi dan di Gudang.
-
Jika industri memiliki lebih dari 1 jalur (line) produksi maka, pengambilan di jalur produksi dilakukan bergantian sehingga semua jalur akan terwakili selama periode sertifikasi.
|
| 3. |
Pengujian Contoh |
Untuk seluruh parameter dengan metoda, dan syarat lulus uji sesuai SNI 07-2054-2006.
Jika ada satu parameter yang tidak memenuhi syarat maka dilakukan uji ulang untuk parameter tersebut terhadap arsip yang disediakan. |
| 4. |
Laporan Contoh Uji |
Mencantumkan memenuhi atau tidak memenuhi sesuai SNI 07-2054-2006 |
SKEMA SERTIFIKASI KATUP TABUNG BAJA LPG (SNI 1591:2007) [ show]
NO |
FUNGSI PENILAIAN KESESUAIAN |
PERSYARATAN |
| I. |
SELEKSI |
|
| 1. |
Permohonan |
Permohonan ditujukan langsung ke Ketua LSPro MIDC melalui surat atau facsimile dengan alamat :
Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM/MIDC)
Jl. Sangkuriang No. 12 Bandung 40135
Telp. 022 2503171, 2511927
Fax. 022 2503978 / 2504107
Permohon diharuskan mengisi formulir Permohonan Sertifikasi Produk (FR-15-01/01) yang telah disediakan pada lembar pertama. |
| 2. |
Tipe Sertifikasi |
Tipe 5 |
| 3. |
Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan |
SNI 19-9001-2001 |
| 4 |
Waktu Asesmen termasuk jika organisasi memiliki lebih dari 1 lokasi pabrik. |
Sesuai kesepakatan antara LSPro MIDC dan pemohon setelah biaya disetujui. |
| 5 |
Petugas Pengambil Contoh |
Petugas Pengambil Contoh mengusai cara pengambilan contoh sesuai yang tercantum dalam SNI 1591:2007 dan memahami cara pengemasan Katup tabung baja LPG. |
| 6. |
Cara pengambilan contoh |
Sesuai SNI 1591:2007, butir 7. |
| 7. |
Jumlah contoh |
Sesuai IK 17-01
Contoh yang diambil 2 paket. (dikemas, diberi Label Contoh dan dikirim ke masing-masing 1 (satu) untuk diuji dan 1 (satu) ditinggal diperusahaan sebagai arsip jika nantinya diperlukan). |
| 8. |
Cara pengujian |
Sesuai SNI 1591:2007, butir 8. |
| 9. |
Laboratorium Uji yang digunakan |
|
|
|
|
|
| II. |
DETERMINASI |
|
| 1. |
Audit Kecukupan :
Peralatan Lab QC yang harus ada minimal : |
Tidak perlu dilakukan Audit Kecukupan
Harus dilakukan Audit Kecukupan, sesuai Prosedur LSPro.
Uji tarik, uji takik, uji pneumatik, uji hidrostatik, uji ketahanan hidrokarbon, uji kelenturan, uji pengusangan dan uji dimensi.
Jika tidak dapat melakukan pengujian lengkap sesuai SNI 1591:2007 maka wajib melakukan pengujian untuk seluruh parameter, di lab uji independen yang terakreditasi, 6 bulan sekali |
| 2. |
Audit Lapangan :
|
Sesuai IK-17-02, Audit Sistem Manajemen Mutu
Salah seorang dari Tim Auditor harus mempunyai pengetahuan Teknologi Manufaktur Katup tabung baja LPG. Jika tidak ada Auditor yang memiliki pengetahuan Teknologi Manufaktur Katup tabung baja LPG, maka harus menggunakan Tenaga Ahli Teknologi Manufaktur Katup tabung baja LPG.
-
Pada proses produksi
-
Hanya pada titik kritis (QA/QC, Kalibrasi, Produksi, Gudang (untuk melihat Penandaan) , Keluhan dan Kepuasan pelanggan, Produk Tidak Sesuai, Tindakan Korektif dan Pencegahan, Analisa Data) saja.
-
Semua elemen
-
Ukuran / dimensi dan QC
-
Sifat mekanis
|
| 3. |
Laporan asesmen |
Sesuai IK-17-02, Audit Sistem Manajemen Mutu
dengan form pendukung :
|
| 4. |
Pelaksanaan pengambilan contoh |
Dilakukan sesuai IK-17-01 dan sesuai SNI 1591:2007.
Contoh diambil di jalur produksi dan di Gudang. |
| 5. |
Pengujian Contoh Uji |
Metoda, jumlah benda uji dan syarat lulus uji sesuai SNI 1591:2007.
Jika ada satu parameter yang tidak memenuhi syarat, maka dilakukan uji ulang untuk parameter tersebut terhadap arsip contoh yang tersedia. |
| 6. |
Laporan Hasil Uji |
Mencantumkan kesesuaian atau ketidak sesuaian dalam pemenuhan SNI 1591:2007. |
| III. |
EVALUASI DAN KEPUTUSAN |
|
| 1. |
Evaluasi terhadap Laporan/ BA Pengambilan Contoh, Laporan Asesmen dan Laboran Hasil Uji dilakukan oleh Tim Teknis |
|
| 2. |
Keputusan Sertifikasi |
Sesuai PO 19 Keputusan Sertifikasi |
| IV. |
LISENSI |
Sesuai PO 22 Penggunaan Lisensi, Logo dan Tanda Kesesuaian |
| V. |
SURVEILAN |
|
| 1. |
Asesmen
Area yang diaudit :
|
Pada proses produksi, hanya pada titik kritis saja dan mempertimbangkan hasil surveilan dari LSSM |
|
|
|
-
Semua elemen yang antara lain terdiri : Pengendalian Proses dan Pengendalian Produk, Tinjauan Manajemen, Keluhan dan Kepuasan Pelanggan, Internal Audit Pengendalian Produk Tidak Sesuai, Evaluasi Data dan Tindakan Perbaikan. Sedangkan elemen lainnya dilakukan bergantian sehingga semua elemen terwakili selama periode sertifikasi. Serta mempertimbangkan hasil asesmen sebelumnya
|
| 2. |
Pengambilan Contoh |
-
Sesuai dengan IK-17-01 dan SNI 1591:2007 butir 7, di jalur produksi dan di gudang.
-
Jika industri memiliki lebih dari 1 jalur (line) produksi maka, pengambilan di jalur produksi dilakukan bergantian sehingga semua jalur akan terwakili selama periode sertifikasi.
|
| 3. |
Pengujian Contoh |
Untuk seluruh parameter dengan metoda, dan syarat lulus uji sesuai SNI 1591:2007.
Jika ada satu parameter yang tidak memenuhi syarat maka dilakukan uji ulang untuk parameter tersebut terhadap arsip yang disediakan. |
| 4. |
Laporan Contoh Uji |
Mencantumkan memenuhi atau tidak memenuhi sesuai SNI 1591:2007 |
|
Prosedur LSPro
|
| Permohonan Sertifikasi |
Pemohon mengisi formulir permohonan secara lengkap dan ditanda tangani oleh wakil pemohon yang berwenang, dengan melampirkan :
- Ruang lingkup sertifikasi yang dimohon
- Pernyataan bahwa pemohon setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan untuk mengevaluasi produk yang akan disertifikasi
Permohonan sertifikasi produk dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan sertifikasi produk yang ditujukan kepada Ketua LSPro MIDC.
Surat permohonan dapat di download di :
- Surat Permohonan Sertifikasi Produk
- Daftar Isian Permohonan
|
| |
Prosedur Pemberian Sertifikasi
Pemberian sertifikasi dilakukan apabila ada rekomendasi dari Tim Penilai tentang dapat diterbitkannya sertifikasi kepada pemasok yang sedang dipertimbangkan sertifikasinya dan disetujui oleh Ketua LSPro MIDC . |
|
| |
Pemeliharaan Sertifikasi
Untuk memastikan bahwa pemasok selalu memenuhi persyaratan sertifikasi dilakukan survailen minimal setahun sekali. Jika hasil survailen menunjukan bahwa pemasok masih memenuhi persyaratan sertifikasi maka hak penggunaan lisensi, tanda dan sertifikat kesesuaian dapat diteruskan. Jika hasil surveilen menunjukkan adanya ketidak sesuaian maka sertifikasi dapat ditunda dan dibekukan atau dicabut. |
|
| |
Perluasan dan Pengurangan Sertifikasi
Pemasok dapat mengajukan permohonan untuk perluasan ruang lingkup sertifikasinya, yang dibuat secara tertulis dan diajukan kepada Ketua LSPro MIDC. Pengurangan ruang lingkup sertifikasi dapat terjadi karena permintaan pemasok atau sebagai akibat tidak dipenuhinya persyaratan sertifikasi oleh pemasok. |
|
| |
Penundaan dan Pembekuan Sertifikasi
Penundaan dan Pembekuan sertifikasi dapat terjadi apabila ditemukan ketidaksesuaian pada saat survailen, penyalahgunaan sertifikasi, pelanggaran terhadap perjanjian atau laporan dari pihak lain tentang adanya penyalahgunaan sertifikasi. Jika terjadi hal demikian, maka LSPro MIDC akan memberikan sangsi berupa penundaan sertifikasi dan melaporkan pada pihak yang berkewajiban serta meminta pemasok untuk melakukan tindakan korektif dalam batas waktu yang ditetapkan. |
|
| |
Pencabutan Sertifikasi
Pencabutan sertifikasi dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim Penilai dan di putuskan oleh Ketua LSPro MIDC, apabila terjadi :
- Pemasok dinyatakan bangkrut
- Keinginan pengusaha untuk membatalkan
- Pemasok tidak dapat memenuhi biaya sertifikasi
- Pemasok tidak dapat melakukan tindakan korektif dalam batas waktu yang ditetapkan
- Gagal dalam memenuhi perubahan persyaratan sertifikasi
- Produk berbahaya
|
|
| |
Diagram Alir Pelaksanaan Sertifikasi Produk
|
|
| |
Keluhan, Naik Banding dan Perselisihan
Keluhan, naik banding dan perselisihan dapat memunculkan sumber informasi yang mungkin menimbulkan ketidaksesuaian. Pada saat menerima keluhan, LSPro MIDC menetapkan dan bila perlu menyelidiki kegiatan yang menyebabkan ketidaksesuaian yang ditemukan termasuk faktor-faktor yang telah ditetapkan sebelumnya.
LSPro MIDC akan melakukan investigasi / menyelidiki ketidaksesuaian yang ditemukan untuk menindak lanjutinya dengan tindakan koreksi guna :
- Memperkecil konsekuensi dari setiap ketidaksesuaian
- Mengembalikan kesesuaian dengan persyaratan sertifikasi dalam waktu yang secepat mungkin
- Mencegah agar tidak terulang kembali
- Menilai keefektifan dari tindakan perbaikan / koreksi yang diambil.
Kebijakan dan prosedur memastikan bahwa seluruh banding, keluhan dan perselisihan diselesaikan dengan cara yang konstruktif dan tepat waktu. LSPro MIDC memiliki prosedur banding yang mencakup ketentuan berikut :
- Kesempatan kepada pengaju banding untuk mempresentasikan kasusnya secara resmi;
- Memastikan kenetralan proses banding;
- Pernyataan tertulis kepada pengaju banding mengenai temuan banding termasuk alasan keputusan yang dicapai.
LSPro MIDC memastikan bahwa seluruh pihak yang berkepentingan dibuat peduli, dan bila sesuai, eksistensi dari prosedur banding yang diikuti. |
|
| |
Prosedur Evaluasi
- LSPro MIDC akan mengevaluasi produk pemohon sesuai standar yang ditetapkan dalam ruang lingkup yang diuraikan dalam permohonan, berdasarkan semua kriteria skema sertifikasi yang ditetapkan.
- Evaluasi yang dilakukan oleh LSPro MIDC pada pemasok meliputi kegiatan pemeriksaan kecukupan berkas dokumen, pemeriksaan Sistem Manajemen Mutu, Pengambilan Contoh dan Hasil Uji Produk.
|
|
| |
Biaya Sertifikasi Produk
- Biaya Permohonan…………………………………..Rp 100.000.-
- Biaya Audit Kecukupan Dokumen………………......Rp 500.000.-
- Biaya Asesmen Kesesuaian dan Pengawasan*…........Rp 2.900.000.-
- Biaya Proses Sertifikasi …………………………….Rp 1.500.000.-
- Biaya Pemeliharaan dalam rangka Pengawasan...........Rp 1.000.000.-
- Biaya Sertifikat Untuk Permohonan Baru…………....Rp 100.000.-
- Biaya Pengujian Produk **)
Catatan : * Biaya Asesmen belum termasuk biaya Akomodasi dan transportasi kegiatan Asesmen
** Biaya pengujian produk pada laboratorium yang ditunjuk LSPro MIDC ditanggung oleh pemohon sertifikasi |
|
| |
Kewajiban Pemasok / Produsen
- Selalu memenuhi ketentuan yang relevan dengan program / skema sertifikasi yang terkait.
- Melakukan persiapan yang diperlukan untuk pelaksanaan evaluasi, termasuk persiapan untuk pemeriksaan dokumen dan akses keseluruh bidang, rekaman (termasuk laporan audit internal) dan personel, untuk tujuan evaluasi sesuai dengan persyaratan yang dicantumkan dalam skema sertifikasi serta penyelesaian keluhan.
- Membuat pernyataan bahwa sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi yang telah diberikan.
- Tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak syah barkaitan dengan sertifikasi produk.
- Menghentikan penggunaan semua iklan yang mengacu pada sertifikasi dan mengembalikan dokumen sertifikasi sesuai persyaratan lembaga sertifikasi, akibat penundaan pencabutan sertifikasi.
- Menggunakan sertifikasi hanya untuk menunjukkan bahwa produk telah disertifikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Berusaha menjamin bahwa tidak ada sertifikat atau laporan dan bagiannya disalahgunakan. Pemasok harus menjamin bahwa sertifikat atau laporan atau bagiannya tidak disalahgunakan.
- Mematuhi persyaratan lembaga sertifikasi dalam membuat acuan mengenai sertifikasi produk di media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan.
|
|
| |
Hak Produsen / Pemasok Yang Telah Disertifikasi
Pemasok yang telah disertifikasi dan telah mendapatkan Sertifikat Penggunaan Tanda SNI, berhak menggunakan Sertifikat, Tanda Kesesuaian (SNI) dan Logo LSPro MIDC sesuai ketentuan sebagai berikut :
- Tanda SNI dapat dibubuhkan pada produk dan atau kemasan terkecil.
- Tanda SNI hanya boleh dibubuhkan dalam bentuk dan ukuran yang tepat seperti tercantum.
- Pembubuhan Tanda SNI pada produk, minimal mencantumkan tanda SNI dan nomor standarnya, misalnya SNI 3554.
- Sebagaimana ditunjukkan pada contoh pada halaman berikut, tanda kesesuaian SNI yang diterbitkan atau dibubuhkan pada produk dilengkapi dengan informasi tentang:
- Nomor SNI yang diacu
- Kode lembaga sertifikasi yang menerbitkan lisensi
Informasi tersebut diperlukan agar SNI yang diacu kesesuaiannya dan lembaga sertifikasi yang menyatakan kesesuaian tersebut dapat ditelusuri dengan mudah.
Catatan: kode SNI aa-bbbb-yyyy menunjukkan nomor SNI yang diacu, kode LSPr-nnnn-IDN menunjukkan nomor akreditasi lembaga sertifikasi yang diberikan KAN.
- Logo LSPro MIDC seperti ditetapkan pada halaman ini, dapat dicantumkan bersama-sama dengan Tanda SNI, dengan bentuk dan ukuran yang tepat (dapat diperkecil atau diperbesar dengan ukuran sebanding) dan dibawahnya dicantumkan Nomor Sertifikat.
|
|
|
|
|