Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) MIDC
LSPro MIDC
Lembaga Sertifikasi Produk Metal Industries Development Center, yang selanjutnya disebut LSPro MIDC. Dalam memberikan pelayanannya, LSPro MIDC bersifat independen, menjamin kerahasiaan, dilaksanakan oleh personel yang kompeten dan didukung oleh Laboratorium Penguji yang terakreditasi oleh KAN sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan dengan baik.
Untuk memenuhi kebutuhan pemasok maupun pemohon, LSPro MIDC menerapkan Standar ISO Guide 65-1996 (Pedoman BSN 401 - 2000).

Balai Besar Logam Mesin

Jl. Sangkuriang No. 12 Bandung 40135
Telp: 022-2503171
Fax: 022-2503978

Sertifikasi Produk

Proses pemberian sertifikat produk diberikan kepada perusahaan yang telah menerapkan sistem mutu dan mampu menghasilkan suatu produk dengan mutu yang konsisten sesuai standar yang dipersyaratkan dan diakui.

Manfaat Sertifikasi Produk
  1. Sebagai jaminan mutu
  2. Melindungi konsumen
  3. Meningkatkan citra perusahaan terhadap konsumen, investor, masyarakat dan karyawan
  4. Meningkatkan daya saing

Ruang Lingkup LSPro MIDC

No
SNI
Parameter Uji

1

SNI 07-2052-2002
Baja tulangan beton

 Sifat tampak
 Uji dimensi
 Uji tarik
 Uji lengkung

2

SNI 07-2054-2006
Baja profil siku sama kaki proses canai panas (Bj P siku sama kaki)

 Sifat tampak
 Bentuk & ukuran
 Uji tarik
 Uji lengkung
 Uji pukul charpy
 Komposisi kimia

3

SNI 1591-2008
Katup tabung baja LPG

 Uji tarik
 Uji impak
 Sifat tampak
 Dimensi
 Uji ketahanan
 Uji pneumatik
 Uji hidrostatik
 Uji hidrokarbon
 Uji lentur
 Uji pengusangan komponen karet

4

SNI 07-1769-1990
Penyambung pipa air minum bertekanan dari besi tuang kelabu

 Uji bahan
 Uji kuat tarik
 Uji kekerasan
 Uji tekanan hidrostatik

5

SNI 07-0065-2002
Baja tulangan beton hasil canai panas ulang

 Sifat tampak
 Bentuk dan ukuran
 Uji tarik
 Uji lengkung

6

SNI 1452-2007
Tabung baja LPG

 Sifat tampak
 Dimensi
 Uji ketahanan hidrostatik
  Uji sifat kedap udara
 Uji ketahanan pecah
 Uji ketahanan ekspansi volume tetap
 Uji tarik
  Uji lengkung
 Uji lapisan cat

7

SNI 7368-2007
Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan sistem pemantik mekanik

 Uji kestabilan
 Uji kekuatan Visual
 Uji jatuh
 Uji kebocoran
  Uji ketahanan pemantik
 Uji tekanan gas
 Uji nyala api
 Uji kenaikan temperatur
 Uji ketahanan karat

Skema LSPro MIDC

Berikut ini adalah skema LSPro MIDC untuk masing-masing subjek :

SKEMA SERTIFIKASI BAJA TULANGAN BETON (SNI 07-2052-2002) [show]
SKEMA SERTIFIKASI TABUNG BAJA LPG (SNI 19-1452-2007) [show]
SKEMA SERTIFIKASI BAJA TULANGAN BETON HASIL CANAI PANAS ULANG (SNI 07-0065-2002) [show]
SKEMA SERTIFIKASI KOMPOR GAS BAHAN BAKAR LPG SATU TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK MEKANIK (SNI 7368-2007) [show ]
SKEMA SERTIFIKASI PENYAMBUNG PIPA AIR MINUM BERTEKANAN DARI BESI TUANG KELABU (SNI 07-1769-1990) [ show ]
SKEMA SERTIFIKASI BAJA PROFIL SIKU SAMA KAKI PROSES CANAI PANAS (SNI 07-2054-2006) [ show ]
SKEMA SERTIFIKASI KATUP TABUNG BAJA LPG (SNI 1591:2007) [show]

Prosedur LSPro

Permohonan Sertifikasi

Pemohon mengisi formulir permohonan secara lengkap dan ditanda tangani oleh wakil pemohon yang berwenang, dengan melampirkan :

  1. Ruang lingkup sertifikasi yang dimohon
  2. Pernyataan bahwa pemohon setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan untuk mengevaluasi produk yang akan disertifikasi
Permohonan sertifikasi produk dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan sertifikasi produk yang ditujukan kepada Ketua LSPro MIDC.
Surat permohonan dapat di download di :
  1. Surat Permohonan Sertifikasi Produk
  2. Daftar Isian Permohonan

 
Prosedur Pemberian Sertifikasi
Pemberian sertifikasi dilakukan apabila ada rekomendasi dari Tim Penilai tentang dapat diterbitkannya sertifikasi kepada pemasok yang sedang dipertimbangkan sertifikasinya dan disetujui oleh Ketua LSPro MIDC .
 
Pemeliharaan Sertifikasi
Untuk memastikan bahwa pemasok selalu memenuhi persyaratan sertifikasi dilakukan survailen minimal setahun sekali. Jika hasil survailen menunjukan bahwa pemasok masih memenuhi persyaratan sertifikasi maka hak penggunaan lisensi, tanda dan sertifikat kesesuaian dapat diteruskan. Jika hasil surveilen menunjukkan adanya ketidak sesuaian maka sertifikasi dapat ditunda dan dibekukan atau dicabut.
 
Perluasan dan Pengurangan Sertifikasi
Pemasok dapat mengajukan permohonan untuk perluasan ruang lingkup sertifikasinya, yang dibuat secara tertulis dan diajukan kepada Ketua LSPro MIDC. Pengurangan ruang lingkup sertifikasi dapat terjadi karena permintaan pemasok atau sebagai akibat tidak dipenuhinya persyaratan sertifikasi oleh pemasok.
 
Penundaan dan Pembekuan Sertifikasi
Penundaan dan Pembekuan sertifikasi dapat terjadi apabila ditemukan ketidaksesuaian pada saat survailen, penyalahgunaan sertifikasi, pelanggaran terhadap perjanjian atau laporan dari pihak lain tentang adanya penyalahgunaan sertifikasi. Jika terjadi hal demikian, maka LSPro MIDC akan memberikan sangsi berupa penundaan sertifikasi dan melaporkan pada pihak yang berkewajiban serta meminta pemasok untuk melakukan tindakan korektif dalam batas waktu yang ditetapkan.
 
Pencabutan Sertifikasi
Pencabutan sertifikasi dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim Penilai dan di putuskan oleh Ketua LSPro MIDC, apabila terjadi :
  1. Pemasok dinyatakan bangkrut
  2. Keinginan pengusaha untuk membatalkan
  3. Pemasok tidak dapat memenuhi biaya sertifikasi
  4. Pemasok tidak dapat melakukan tindakan korektif dalam batas waktu yang ditetapkan
  5. Gagal dalam memenuhi perubahan persyaratan sertifikasi
  6. Produk berbahaya
 
Diagram Alir Pelaksanaan Sertifikasi Produk
 
Keluhan, Naik Banding dan Perselisihan
Keluhan, naik banding dan perselisihan dapat memunculkan sumber informasi yang mungkin menimbulkan ketidaksesuaian. Pada saat menerima keluhan, LSPro MIDC menetapkan dan bila perlu menyelidiki kegiatan yang menyebabkan ketidaksesuaian yang ditemukan termasuk faktor-faktor yang telah ditetapkan sebelumnya.
LSPro MIDC akan melakukan investigasi / menyelidiki ketidaksesuaian yang ditemukan untuk menindak lanjutinya dengan tindakan koreksi guna :
  1. Memperkecil konsekuensi dari setiap ketidaksesuaian
  2. Mengembalikan kesesuaian dengan persyaratan sertifikasi dalam waktu yang secepat mungkin
  3. Mencegah agar tidak terulang kembali
  4. Menilai keefektifan dari tindakan perbaikan / koreksi yang diambil.
Kebijakan dan prosedur memastikan bahwa seluruh banding, keluhan dan perselisihan diselesaikan dengan cara yang konstruktif dan tepat waktu. LSPro MIDC memiliki prosedur banding yang mencakup ketentuan berikut :
  1. Kesempatan kepada pengaju banding untuk mempresentasikan kasusnya secara resmi;
  2. Memastikan kenetralan proses banding;
  3. Pernyataan tertulis kepada pengaju banding mengenai temuan banding termasuk alasan keputusan yang dicapai.
LSPro MIDC memastikan bahwa seluruh pihak yang berkepentingan dibuat peduli, dan bila sesuai, eksistensi dari prosedur banding yang diikuti.
 
Prosedur Evaluasi
  1. LSPro MIDC akan mengevaluasi produk pemohon sesuai standar yang ditetapkan dalam ruang lingkup yang diuraikan dalam permohonan, berdasarkan semua kriteria skema sertifikasi yang ditetapkan.
  2. Evaluasi yang dilakukan oleh LSPro MIDC pada pemasok meliputi kegiatan pemeriksaan kecukupan berkas dokumen, pemeriksaan Sistem Manajemen Mutu, Pengambilan Contoh dan Hasil Uji Produk.
 
Biaya Sertifikasi Produk
  1. Biaya Permohonan…………………………………..Rp 100.000.-
  2. Biaya Audit Kecukupan Dokumen………………......Rp 500.000.-
  3. Biaya Asesmen Kesesuaian dan Pengawasan*…........Rp 2.900.000.-
  4. Biaya Proses Sertifikasi …………………………….Rp 1.500.000.-
  5. Biaya Pemeliharaan dalam rangka Pengawasan...........Rp 1.000.000.-
  6. Biaya Sertifikat Untuk Permohonan Baru…………....Rp 100.000.-
  7. Biaya Pengujian Produk **)
Catatan : * Biaya Asesmen belum termasuk biaya Akomodasi dan transportasi kegiatan Asesmen
              ** Biaya pengujian produk pada laboratorium yang ditunjuk LSPro MIDC ditanggung oleh pemohon sertifikasi
 
Kewajiban Pemasok / Produsen
  1. Selalu memenuhi ketentuan yang relevan dengan program / skema sertifikasi yang terkait.
  2. Melakukan persiapan yang diperlukan untuk pelaksanaan evaluasi, termasuk persiapan untuk pemeriksaan dokumen dan akses keseluruh bidang, rekaman (termasuk laporan audit internal) dan personel, untuk tujuan evaluasi sesuai dengan persyaratan yang dicantumkan dalam skema sertifikasi serta penyelesaian keluhan.
  3. Membuat pernyataan bahwa sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi yang telah diberikan.
  4. Tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak syah barkaitan dengan sertifikasi produk.
  5. Menghentikan penggunaan semua iklan yang mengacu pada sertifikasi dan mengembalikan dokumen sertifikasi sesuai persyaratan lembaga sertifikasi, akibat penundaan pencabutan sertifikasi.
  6. Menggunakan sertifikasi hanya untuk menunjukkan bahwa produk telah disertifikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  7. Berusaha menjamin bahwa tidak ada sertifikat atau laporan dan bagiannya disalahgunakan. Pemasok harus menjamin bahwa sertifikat atau laporan atau bagiannya tidak disalahgunakan.
  8. Mematuhi persyaratan lembaga sertifikasi dalam membuat acuan mengenai sertifikasi produk di media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan.
 
Hak Produsen / Pemasok Yang Telah Disertifikasi
Pemasok yang telah disertifikasi dan telah mendapatkan Sertifikat Penggunaan Tanda SNI, berhak menggunakan Sertifikat, Tanda Kesesuaian (SNI) dan Logo LSPro MIDC sesuai ketentuan sebagai berikut :
  1. Tanda SNI dapat dibubuhkan pada produk dan atau kemasan terkecil.
  2. Tanda SNI hanya boleh dibubuhkan dalam bentuk dan ukuran yang tepat seperti tercantum.
  3. Pembubuhan Tanda SNI pada produk, minimal mencantumkan tanda SNI dan nomor standarnya, misalnya SNI 3554.
  4. Sebagaimana ditunjukkan pada contoh pada halaman berikut, tanda kesesuaian SNI yang diterbitkan atau dibubuhkan pada produk dilengkapi dengan informasi tentang:
    • Nomor SNI yang diacu
    • Kode lembaga sertifikasi yang menerbitkan lisensi
    Informasi tersebut diperlukan agar SNI yang diacu kesesuaiannya dan lembaga sertifikasi yang menyatakan kesesuaian tersebut dapat ditelusuri dengan mudah.
    Catatan: kode SNI aa-bbbb-yyyy menunjukkan nomor SNI yang diacu, kode LSPr-nnnn-IDN menunjukkan nomor akreditasi lembaga sertifikasi yang diberikan KAN.
  5. Logo LSPro MIDC seperti ditetapkan pada halaman ini, dapat dicantumkan bersama-sama dengan Tanda SNI, dengan bentuk dan ukuran yang tepat (dapat diperkecil atau diperbesar dengan ukuran sebanding) dan dibawahnya dicantumkan Nomor Sertifikat.
 
 
© Balai Besar Logam dan Mesin 2009